DPD LAKI Provinsi Bengkulu : 13 Desa se Kecamatan Batik Nau BU Segera Kita Laporkan ke APH

Bengkulu Utara,binews.co.id – Guna mempersempit ruang gerak pelaku Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Bengkulu tetap konsisten dalam mejalankan tugas dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya DPD LAKI Provinsi Bengkulu telah melaporkan 9 Oknum Camat beserta Sekretarisnya dan 9 Desa se Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu merupakan salah satu bentuk dari kepedulian DPD LAKI Provinsi Bengkulu terhadap Kondisi yang ada, mengingat banyaknya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Utara.

Candra Irawan. S.S.,IP selaku Ketua DPD LAKI Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa tidak hanya 9 Camat dan 9 desa itu saja yang di laporkan ke APH, namun dalam jarak dekat ini juga kembali melaporkan 13 Desa se Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara ke APH.

“Dalam jarak dekat ini, Laporan segera disampaikan ke APH perihal dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa di 13 Desa sekecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Karena berdasarkan hasil penelusuran kita melalui tim investigasi, selain persoalan pengadaan website desa, di 13 Desa tersebut ada dugaan kesengajaan melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi secara terstruktur dan sistematis (Kongkalikong) kepada oknum-oknum tertentu guna mendapatkan keuntungan pribadi serta menguntungkan orang lain.” Jelas Candra.

Maka, kata Candra dengan adanya temuan dugaan tersebut setelah di diskusikan dan dibedah bersama tim di internal DPD LAKI Provinsi Bengkulu di putuskan segera di Laporkan ke APH.

“Karena ini salah satu langkah kita dalam melakukan pengawasan, maka harapan kita APH yang menerima laporan dari DPD LAKI Provinsi Bengkulu dapat memperdalam dengan melakukan penyelidikan agar dugaan yang ada benar-benar terungkap secara transparan.” Tandasnya.

Lanjutnya, perihal laporan sudah banyak dilaporkan kata Candra bukan karena sekedar ingin melapor saja mengenai dugaan yang ada.

“Ini, kita laporkan karena dugaan-dugaan yang ada semenjak adanya DD dan ADD. Bahkan, dugaan Tipikor yang terjadi bukan hanya di tahun ini saja, melainkan sudah bertahun-tahun. Karena kita tahu bahwa dugaan perlakuan Korupsi ini sesungguhnya bukan murni keinginan Kepala Desa, melainkan terjadinya dorongan-dorongan dari oknum demi kepentingan-kepentingan diluar ketentuan penggunaan ADD dan DD.” bEBERNYA.

Karena, Kata Candra dengan ADD serta DD yang cukup funtastis di Desa, membuat para oknum melakukan berbagai modus demi mendapat keuntungan pribadi.

“Sehingga mau tidak mau para oknum Kepala Desa mengikuti kemauan oknum tersebut. Karena kades berfikir jika tidak dituruti akan diganggu pekerjaannya dan bahkan bisa di jerat Hukum. Maka, dengan adanya dugaan tersebut, kita sampaikan Laporan ke APH, agar oknum Kepala Desa juga dapat menyampaikan persoalan yang dengan sebenar-benarnya.” Tukas Candra.

Terakhir Candra tegaskan bahwa menyampaikan Laporan ke APH merupakan salah satu langkah kongkrit yang bisa dilakukan pihaknya.

“Karena, berdasarkan analisa kami, yang bisa melakukan penyelidikan lebih jauh ya APH. Kita selaku lembaga control tentu memiliki kewenangan terbatas. Harapan kita, laporan ini nantinya dapat di proses sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dapat memberi efek jera bagi pelaku Tipikor.” Ujarnya.

“Kemudian kami juga menghimbau agar para pejabat, dan pihak lainnya untuk tidak mempercayai jika ada oknum-oknum yang membawa nama DPD LAKI Provinsi Bengkulu, apa lagi tanpa adanya surat tugas atau perintah langsung dari kami untuk melakukan kinerja di lapangan. Karena banyak oknum dengan modusnya membawa nama DPD LAKI Provinsi Bengkulu meminta-minta uang kepada para pejabat, begitupun kepada kepala Desa se Provinsi Bengkulu.” Imbaunya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.