DPD LAKI Provinsi Bengkulu Laporkan Satu Oknum Camat dan 9 Desa se Kecamatan Lais ke Kejati

Bengkulu Utara,binews.co.id – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Bengkulu tetap konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Seperti halnya pada Selasa 23 April 2024, DPD LAKI Provinsi Bengkulu kembali menyampaikan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Mark Up ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.

Laporan yang disampaikan yakni mengenai pengelolaan dan pengadaan website desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana dalam pengelolaan dan pengadaan website desa tersebut di duga menjadi ajang Korupsi dan mark up.

“Benar, hari ini kita Kembali menyampaikan Laporan Dugaan Korupsi dan mark up ke Kejati Bengkulu. Adapun yang kita laporkan yakni satu oknum Camat dan 9 Desa di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.” Kata Candra Irawan. S.S.,IP selaku Ketua DPD LAKI Provinsi Bengkulu.

Candra menyampaikan bahwa, hal itu dilaporkan karena kuat dugaan pengelolaan dan pengadaan website desa tersebut tidak sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.

“Kita menduga ini ada dugaan kesengajaan dalam melakukan dugaan tindak pidana Korupsi dan Mark up karena ada dugaan keterlibatan oknum Aparat. Maka kita laporkan, agar ini dapat diselidiki. Kemudian kita berharap pengelolaan dan pengadaan website desa di desa se Kecamatan Lais tersebut dapat di hentikan, begitupun desa lain yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Kepala Desa jangan takut adanya dugaan intimidasi dari oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya dirinya sendiri. Karen jika sudah bermasalah di APH, saya yakin oknum tersebut tidak akan bertanggungjawab mengurusinya.” Beber Candra.

Pihaknya dari DPD LAKI Provinsi Bengkulu akan terus memantau pengelolaan dan pembuatan website desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang menelan Anggaran puluhan juta di setiap desanya tersebut.

“Apa lagi ada dugaan Anggaran pengelolaan dan pembuatan website desa tidak masuk akal dan ada dugaan dilakukannya perubahan APBDes tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang ad.” Tutup Candra. (Red).

Comments (0)
Add Comment