Komitmen Pemerintahan Bersih, Pemkab Lebong Buka Posko Pengaduan Dugaan Jual Beli Jabatan

Lebong,binews.co.id – Komitmen Bupati Lebong Azhari bersama Wakil Bupati Bambang ASB dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel tampaknya bukan sekadar slogan. Pemerintah Kabupaten Lebong menunjukkan langkah nyata dengan membuka posko pengaduan terkait mutasi jabatan serta dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya isu yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan ASN mengenai dugaan transaksi jabatan dalam proses mutasi terakhir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memberikan ruang pelaporan yang aman bagi ASN, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi membuka posko pengaduan.

Posko pengaduan tersebut mulai beroperasi pada Jumat (5/3/2026) dan direncanakan akan dibuka selama satu pekan ke depan. Selama periode tersebut, para ASN yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan praktik tidak sesuai aturan dalam proses mutasi jabatan dipersilakan menyampaikan laporan secara resmi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti isu dugaan jual beli jabatan yang mencuat di lingkungan birokrasi setempat.

Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas sistem kepegawaian serta memastikan bahwa setiap proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembukaan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut atas isu yang berkembang mengenai dugaan transaksi jabatan di Kabupaten Lebong. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif melalui mekanisme pengaduan resmi,” ujar Syarifuddin.

Pria yang akrab disapa Syarif ini menambahkan, pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan instruksi langsung kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong agar menyediakan ruang bagi ASN yang merasa dirugikan, tertipu, atau menjadi korban dari oknum yang menjanjikan jabatan tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

“Posko ini dibuka untuk menampung pengaduan dari ASN. Apabila ada pihak yang merasa tertipu karena telah menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan tertentu namun tidak sesuai dengan kenyataan, silakan melapor melalui posko ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan, mekanisme pengaduan yang disediakan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat diakses secara daring. ASN yang ingin menyampaikan laporan dapat mendatangi posko pengaduan yang disediakan di kantor BKPSDM Lebong atau mengisi formulir pengaduan secara online.

Pemerintah daerah telah menyiapkan formulir pengaduan berbasis Google Form yang dapat diakses dengan memindai kode QR yang tersedia di lokasi posko pengaduan. Dengan sistem tersebut, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Syarifuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah menjamin sepenuhnya kerahasiaan identitas setiap pelapor. Jaminan ini diberikan agar para ASN tidak merasa takut atau ragu dalam menyampaikan laporan apabila mengetahui ataupun mengalami langsung dugaan praktik yang merugikan tersebut.

“Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara internal terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah dan keputusan selanjutnya,” tegasnya.

Melalui pembukaan posko pengaduan ini, Pemerintah Kabupaten Lebong berharap berbagai informasi terkait dugaan praktik yang tidak sesuai dengan aturan dapat terungkap secara objektif dan transparan. Dengan demikian, proses penataan birokrasi, khususnya dalam bidang kepegawaian, dapat berjalan lebih profesional dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai integritas pemerintahan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat maupun ASN akan ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.