Autopsi Medis dan Uji Laboratorium Ungkap Penyebab Kematian Siswa MIN 02 Bengkulu Utara
Bengkulu Utara,binews.co.id – Kepolisian Resor Bengkulu Utara secara resmi menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait meninggalnya seorang siswa MIN 02 Bengkulu Utara yang sebelumnya diduga akibat keracunan paket Makan Bergizi Gratis (MBG).
Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Selasa malam, 3 Maret 2026, pukul 21.45 WIB di Ruang Lobi Mapolres Bengkulu Utara. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi sekaligus klarifikasi atas simpang siur informasi yang berkembang luas di media sosial maupun percakapan masyarakat.
Dihadiri Pejabat Lintas Instansi
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos, S.I.K, M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres serta perwakilan instansi terkait guna memastikan penjelasan yang disampaikan bersifat komprehensif dan berbasis data medis serta hasil uji laboratorium.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim AKP Elvan Dellano Primalanda dan Kasat Intelkam AKP Mufti Arifianto. Dari unsur kesehatan, hadir perwakilan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Henrika Debora Sinurat, serta Direktur RS Tiara Sella Bengkulu, dr. Syella Ania, MARS. Selain itu, tampak pula perwakilan BGN Provinsi dan Koordinator SPPG Wilayah Bengkulu Utara.
Kehadiran lintas sektor ini, menurut Kapolres, dimaksudkan agar tidak ada ruang spekulasi di tengah masyarakat serta seluruh proses penanganan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan medis.
Kronologi Kejadian
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Korban bernama Muhamad Sultan Alfatih (8) diketahui mengonsumsi paket MBG berupa roti burger setelah tiba di rumah usai kegiatan belajar.
Sekitar pukul 12.35 WIB, korban mengeluhkan pusing sebelum akhirnya pingsan. Keluarga segera membawa korban ke RSUD Lagita Ketahun untuk mendapatkan penanganan awal. Dalam perawatan tersebut, korban sempat mengalami kejang dan muntah.
Melihat kondisi yang tidak stabil, pada Jumat, 27 Februari 2026, korban dirujuk ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut. Penurunan kesadaran yang signifikan mendorong tim medis melakukan pemeriksaan CT Scan guna memastikan kondisi internal kepala korban.
Fakta Medis dan Tindakan Operasi
Hasil CT Scan menunjukkan adanya pendarahan di bagian kepala disertai penggumpalan cairan. Temuan tersebut mengindikasikan kondisi medis serius yang memerlukan tindakan cepat.
Berdasarkan pertimbangan medis, korban kemudian dirujuk ke RS Tiara Sella Bengkulu untuk menjalani tindakan operasi pada Sabtu pagi.
Meski tim dokter telah melakukan upaya maksimal melalui prosedur medis intensif, kondisi korban terus mengalami penurunan. Pada Sabtu malam pukul 21.42 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat henti jantung dan henti napas.
Hasil Uji Laboratorium BPOM
Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur keracunan makanan, kepolisian bersama instansi terkait mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel roti burger serta muntahan korban. Sampel tersebut kemudian dikirim untuk dilakukan uji laboratorium di Balai POM Bengkulu.
Kapolres menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya maupun cemaran kimia yang dapat menyebabkan keracunan.
“Hasil medis menyatakan bahwa penyebab kematian korban murni disebabkan oleh pendarahan dan penggumpalan cairan di kepala yang memicu henti jantung. Tidak ditemukan zat berbahaya dalam sampel makanan yang diuji,” terang Kapolres dalam pernyataan resminya.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan melibatkan pihak medis serta lembaga berwenang guna memastikan objektivitas hasil.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Giri Kencana dan dimakamkan pada Minggu, 1 Maret 2026.
Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan setiap informasi yang beredar di ruang publik tetap berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)
