Paripurna DPRD Bengkulu Utara Setujui Perda Disabilitas dan Ketenagakerjaan
Bengkulu Utara,binews.co.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama DPRD resmi mengesahkan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/2/2026). Agenda penting ini dihadiri Bupati Arie Septia Adinata dan dipimpin Ketua DPRD Parmin.
Perda pertama mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi ini mengamanatkan peningkatan aksesibilitas layanan publik, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, serta jaminan kesempatan yang setara dalam pendidikan dan pekerjaan.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum pengaturan hubungan industrial, perlindungan hak pekerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga kebijakan prioritas tenaga kerja lokal di tengah geliat investasi daerah.
Penguatan regulasi ini dipandang penting untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial. Dengan landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki pijakan kuat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Tahapan selanjutnya, kedua perda tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum resmi diundangkan.(Red)
