MAFIA Bongkar Dugaan Piutang Retribusi Parkir di Kota Bengkulu: Dari Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah, Siapa Bertanggung Jawab?

Kota Bengkulu,binews.co.id – Gelombang kritik keras dilayangkan Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) terkait membengkaknya saldo piutang retribusi parkir di Kota Bengkulu sepanjang 2017 hingga 2024.

Angkanya tak main-main: dari ratusan juta rupiah pada awal periode, melonjak drastis hingga menyentuh Rp 7,6 miliar lebih pada 2024.

MAFIA menilai, kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya tata kelola, pengawasan, serta penagihan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi perparkiran.

Pola Kenaikan yang Mencurigakan

Berdasarkan data yang dihimpun MAFIA, rincian saldo piutang retribusi parkir menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun:

2017 : ± Rp 100 juta lebih, diduga tidak tertagih.
2018 : ± Rp 230 juta lebih, diduga tidak tertagih.
2019 : ± Rp 400 juta lebih, diduga tidak tertagih.
2020 : ± Rp 460 juta lebih, diduga tidak tertagih.
2021 : ± Rp 920 juta lebih, berstatus dalam proses penagihan.
2022 : ± Rp 700 juta lebih, berstatus dalam proses penagihan.
2023 : ± Rp 1,9 miliar lebih, tersebar di 12 zona; sebagian berstatus SPT di luar kontrak dua CV dan diduga belum memiliki kejelasan penyelesaian.
2024 : ± Rp 7,6 miliar lebih, diduga dipicu persoalan lokasi menjadi auning pasar dan keberadaan kuasa direktur rekanan yang tidak diketahui.

Lonjakan signifikan pada 2023 dan 2024 menjadi sorotan tajam. Dari Rp 1,9 miliar pada 2023, melonjak menjadi Rp 7,6 miliar pada 2024.

“Ini bukan kenaikan normal. Ada persoalan serius dalam sistem pengendalian dan pengawasan,” tegas Darul Sekjend MAFIA.

12 Zona dan SPT di Luar Kontrak

Tahun 2023 menjadi titik krusial. Piutang retribusi parkir tercatat tersebar di 12 zona, dengan temuan adanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang disebut berada di luar kontrak dua CV pengelola. Kondisi ini memunculkan pertanyaan:

Apakah terjadi pelanggaran administrasi?
Siapa yang menerbitkan SPT tersebut?
Mengapa penagihan tidak berjalan efektif?

MAFIA menduga terdapat celah tata kelola yang memungkinkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, retribusi parkir merupakan salah satu sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat setiap hari.

2024 : Meledak Jadi Rp 7,6 Miliar

Pada 2024, angka piutang melonjak hingga Rp 7,6 miliar lebih. Dugaan penyebabnya antara lain perubahan lokasi menjadi auning pasar serta persoalan kuasa direktur rekanan yang tidak diketahui keberadaannya.

Jika benar, situasi ini dinilai berbahaya. Ketika rekanan tak jelas keberadaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban setor retribusi? Bagaimana mekanisme penagihan dilakukan? Apakah sudah ditempuh langkah hukum atau pemutusan kontrak?

Sejumlah pengamat anggaran menilai, akumulasi piutang tanpa penyelesaian konkret berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan mencederai kepercayaan publik.

MAFIA: Jangan Sampai PAD “Bocor Halus”

Sekretaris Jenderal MAFIA, Darul, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. “Retribusi parkir adalah uang rakyat. Jika piutang terus membengkak tanpa kejelasan, maka ada yang salah dalam sistem. Kami mendesak OPD terkait di Kota Bengkulu untuk membuka data secara transparan, menjelaskan status penagihan, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan daerah,” tegas Darul.

Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hingga lembaga penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi parkir sejak 2017.

Menurutnya, akumulasi saldo piutang yang mencapai miliaran rupiah tidak mungkin terjadi tanpa adanya persoalan struktural. “Apakah kontraknya lemah? Apakah pengawasannya longgar? Atau ada pembiaran sistematis?” ujarnya.

Tanggung Jawab OPD dan Evaluasi Total

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, MAFIA mendesak:

1. Audit menyeluruh atas kontrak dan realisasi setoran retribusi parkir.
2. Publikasi daftar rekanan dan status kewajibannya.
3. Evaluasi total sistem zonasi dan mekanisme penagihan.
4. Jika ditemukan unsur pidana, segera proses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD di Kota Bengkulu. Publik kini menunggu: akankah tumpukan piutang itu ditagih hingga tuntas, atau justru menguap tanpa jejak?

Bukan Menghakimi, Tapi Mengingatkan

Sekretaris Jenderal MAFIA, Darul, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan dalam rangka menghakimi atau men-justice pihak tertentu.

“Ini bukan untuk menyudutkan siapa pun. Kami menyampaikan kritik agar retribusi parkir Kota Bengkulu benar-benar dikelola secara transparan. Ini salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Darul.

Ia menilai, dalam beberapa waktu terakhir, publik melihat adanya upaya serius dari Wali Kota Bengkulu dalam meningkatkan PAD. Berbagai langkah dinilai cukup progresif dan mulai menampakkan hasil, termasuk hadirnya pusat aktivitas baru seperti “Belungguk Point” di tengah kota yang dinilai mendorong pergerakan ekonomi.

Namun, menurutnya, upaya peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan sektor retribusi parkir yang justru menunjukkan akumulasi piutang besar.

“Kita melihat upaya Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, cukup gencar meningkatkan PAD. Tapi kembali lagi, soal retribusi parkir semua pihak harus transparan. Atas dugaan fakta yang kami dapatkan, ada indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan sehingga muncul saldo piutang begitu besar,” ujarnya.

Warning: Akan Koordinasi dengan APH

Darul menegaskan, apabila persoalan ini tidak segera ditertibkan dan diselesaikan secara terbuka, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Apabila hal ini dibiarkan begitu saja, kami dari MAFIA akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar semuanya transparan dan dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.

MAFIA mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kontrak rekanan, mekanisme zonasi, sistem pengawasan lapangan, serta efektivitas penagihan sejak 2017. Transparansi data dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Sebab pada akhirnya, retribusi parkir bukan sekadar pungutan harian di tepi jalan atau pasar. Ia adalah bagian dari denyut ekonomi daerah dan sumber PAD yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan.

Kini publik menunggu: akankah tumpukan piutang miliaran rupiah itu ditagih hingga tuntas, atau justru menjadi catatan panjang yang tak pernah benar-benar diselesaikan?.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.