Diduga Tanpa Survei Harga, Tanpa Addendum: Tata Kelola Proyek Toilet Seluma Disorot
Seluma,binews.co.id – Proyek pembangunan dan rehabilitasi jamban (toilet) beserta sanitasi di sejumlah TK, SD, dan SMP di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma senilai Rp 2 Miliar lebih kini menjadi sorotan publik.
Program yang seharusnya memperkuat sanitasi sekolah justru diduga menyimpan cacat perencanaan serius dan berpotensi menabrak prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel.
Temuan utama mengarah pada item pekerjaan pasangan keramik dinding yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan RAB. Faktanya, ukuran tersebut diduga tidak lagi tersedia di pasaran dan telah lama tidak diperjualbelikan.
Di lapangan, keramik yang terpasang berukuran dengan harga berbeda dari yang tercantum dalam dokumen.
Perubahan itu memicu Contract Change Order (CCO) berkisar puluhan persen dari nilai kontrak pada item tersebut. Angka yang tidak kecil untuk ukuran satu komponen pekerjaan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin spesifikasi material yang sudah tidak tersedia tetap dimasukkan dalam dokumen resmi perencanaan?
Addendum Tak Dilakukan?
Sorotan tajam juga mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan informasi yang beredar, diduga tidak dilakukan addendum harga maupun perubahan spesifikasi atas item pekerjaan tersebut, meskipun terjadi dugaan perubahan ukuran dan konsekuensi harga.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap perubahan spesifikasi dan nilai pekerjaan wajib dituangkan dalam addendum kontrak agar memiliki kekuatan hukum dan menjamin transparansi. Jika benar tidak dilakukan, langkah ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Dugaan Ketiadaan addendum bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyangkut legitimasi perubahan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Konsultan Perencana Disorot
Konsultan perencana juga tidak luput dari kritik. Penyusunan Engineering Estimate (EE) dan Bill of Quantity (BQ) seharusnya didasarkan pada survei harga pasar yang aktual dan valid. Fakta bahwa keramik sekian cm diduga tidak lagi tersedia menimbulkan dugaan bahwa survei harga tidak dilakukan secara memadai.
Jika survei pasar tidak dilakukan, maka kesalahan ini bersifat mendasar. Memasukkan material yang tidak tersedia di pasar ke dalam dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai kelalaian profesional yang berdampak sistemik pada pelaksanaan proyek.
Akibatnya, terjadi dugaan ketidaksesuaian antara dokumen RAB dan kondisi riil di lapangan. Dokumen mencatat aset keramik sekian cm, sementara yang terpasang sekian cm atau sekian cm (red).
Risiko Pencatatan Aset dan Audit
Dugaan perbedaan spesifikasi tersebut berdampak pada pencatatan aset daerah. Ketidaksinkronan antara dokumen dan kondisi fisik berpotensi memunculkan temuan audit serta ketidakpastian hukum dalam pengelolaan aset.
Dalam akuntansi pemerintahan, setiap aset wajib dicatat sesuai spesifikasi riil yang terpasang. Ketika terjadi dugaan perbedaan, muncul potensi koreksi nilai aset hingga risiko penyusutan yang tidak akurat. Bila terdapat dugaan selisih harga yang tidak terdokumentasi secara sah, potensi kerugian daerah pun tidak dapat dikesampingkan.
Sorotan MAFIA: “Ini Bukan Sekadar Lalai”
Sekretaris Jenderal Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA), Darul Quthni, turut angkat bicara. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis biasa.
“Kalau barangnya sudah tidak ada di pasaran tetapi tetap dimasukkan dalam dokumen perencanaan, itu menunjukkan perencanaan tidak berbasis data riil. Ini bukan sekadar lalai, tapi mengindikasikan lemahnya kontrol dan verifikasi,” tegas Darul.
Menurutnya, dugaan perubahan spesifikasi tanpa addendum yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Setiap perubahan kontrak wajib terdokumentasi. Jika tidak, maka ada celah akuntabilitas. Celah inilah yang sering menjadi pintu masuk masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Darul juga menyoroti dugaan besarnya persentase CCO yang mencapai puluhan persen pada item tertentu. “CCO boleh saja terjadi, tetapi harus didasarkan pada kondisi yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. Kalau sejak awal materialnya sudah tidak ada di pasaran, itu berarti perencanaannya yang bermasalah,” katanya.
Publik Menunggu Klarifikasi
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp 2 miliar, proyek sanitasi sekolah ini menyangkut kepentingan publik dan kebutuhan dasar siswa. Transparansi menjadi keharusan.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma terkait alasan penggunaan spesifikasi yang tidak tersedia di pasar, mekanisme perubahan pekerjaan, serta dasar perhitungan harga terbaru.
Proyek ini seharusnya menjadi contoh perbaikan kualitas fasilitas pendidikan. Namun tanpa tata kelola yang tertib dan transparan, ia justru berisiko menjadi catatan kelam dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada persoalan yang lebih dalam? Audit dan keterbukaan akan menjadi penentu jawabannya.(Red)
