Bendungan Sengkuang Bengkulu Utara dan Bayang-Bayang Kerugian Negara?

Bengkulu,binews.co.id – Upaya bersih-bersih dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu terus digencarkan aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk elemen masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengawal isu transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Namun, di tengah semangat pemberantasan korupsi itu, sejumlah kasus lama mulai kembali menyeruak ke permukaan. Salah satunya adalah dugaan kelebihan bayar dalam proyek pembangunan bendungan di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Kabupaten Bengkulu Utara.

Proyek yang dikerjakan beberapa tahun lalu itu kini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa realisasi fisik pembangunan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang telah dilakukan.

Audit Inspektorat Disorot

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan audit terhadap proyek bendungan tersebut. Audit dilakukan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan nilai pembayaran kepada pihak kontraktor.

Berdasarkan penilaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara kala itu, progres pembangunan disebut telah mencapai 52 persen. Namun, dari hasil evaluasi dan pengukuran ulang yang diduga dilakukan kemudian, capaian fisik proyek disebut-sebut tidak sampai pada angka tersebut.

Jika dugaan itu benar, maka terdapat potensi kelebihan bayar yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

Diketahui, total anggaran pembangunan bendungan tersebut mencapai Rp 4,9 miliar dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2017. Dari total nilai kontrak itu, pihak kontraktor diduga telah menerima pembayaran sebesar Rp 2,9 miliar.

Perbedaan antara progres fisik riil dengan besaran dana yang telah dicairkan inilah yang kini menjadi titik krusial dalam dugaan penyimpangan anggaran.

Potensi Kerugian Negara

Dalam konteks hukum tindak pidana korupsi, kelebihan bayar akibat ketidaksesuaian progres pekerjaan dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum apabila mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Sejumlah sumber menyebutkan, audit yang dilakukan Inspektorat menjadi pintu awal untuk menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian administratif semata atau mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka kewenangan penanganan selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.

MAFIA: APH Harus Turun Tangan

Menyikapi mencuatnya kembali persoalan tersebut, Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Jenderal MAFIA Amirul Mukminin, S.E melalui Sekretaris Jenderalnya, Darul Quthni, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menghakimi siapa pun. Namun, ia menilai persoalan ini perlu diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami tidak dalam posisi men-justice pihak mana pun. Tetapi ketika ada dugaan kelebihan bayar dan potensi kerugian negara, maka itu wajib ditelusuri. APH harus melakukan penyelidikan dan jika ditemukan unsur pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Darul Quthni.

Ia juga menyoroti persoalan klasik dalam penanganan kasus serupa, yakni pengembalian kerugian negara yang kerap dijadikan dalih untuk menghentikan proses hukum.

“Ketika ada kerugian negara lalu dilakukan pengembalian, pertanyaannya: apakah itu serta-merta menghapus unsur pidana? Dalam hukum tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya. Itu yang harus dipahami bersama,” ujarnya.

Menurutnya, apabila memang terdapat selisih antara progres fisik dan pembayaran, maka harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab—apakah dari sisi perencanaan, pengawasan, atau pelaksanaan teknis di lapangan.

Ujian Transparansi Daerah

Kasus dugaan kelebihan bayar bendungan Sengkuang menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kabupaten Bengkulu Utara.

Proyek infrastruktur yang semestinya menjadi solusi kebutuhan irigasi dan penopang pertanian masyarakat justru berpotensi menyisakan persoalan hukum apabila tidak dikelola secara profesional dan akuntabel.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan berhenti pada audit internal, atau berlanjut ke proses hukum yang lebih mendalam?

Di tengah gencarnya agenda pemberantasan korupsi di Bengkulu, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek daerah tidak boleh berhenti pada laporan administrasi semata.

Transparansi, integritas, dan keberanian menegakkan hukum menjadi kunci agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.