Izin Lingkungan Tambang Batu Bara PT RSM Disorot, MAFIA Dukung Kejati Membongkarnya
Bengkulu,binews.co.id – Skandal dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu kian menyeruak ke ruang publik. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi tambang terbesar yang pernah terungkap di wilayah tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi yang diduga berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak. Terbaru, mantan Bupati Bengkulu Utara IR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perizinan tambang batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Penetapan tersangka terhadap kepala daerah nonaktif tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang selama ini disebut-sebut sarat kepentingan politik, ekonomi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Apresiasi Publik terhadap Langkah Tegas Kejati Bengkulu
Menanggapi perkembangan tersebut, Jenderal Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) Amirul Mukminin, S.E menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas aparat penegak hukum.
Melalui Sekretaris Jenderalnya, Darul Quthni, pihaknya menilai Kejati Bengkulu telah menunjukkan keberanian dalam membongkar mafia tambang yang selama bertahun-tahun diduga menggerogoti kekayaan alam Bengkulu.
“Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang tidak ragu menindak pihak-pihak berpengaruh dalam kasus korupsi tambang batu bara ini. Penetapan mantan bupati sebagai tersangka membuktikan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Darul Quthni.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik perizinan tambang yang sarat manipulasi kini mulai dibongkar secara serius.
Desakan Ungkap Izin Lingkungan yang Diduga Bermasalah
Meski demikian, MAFIA menilai pengusutan kasus ini belum boleh berhenti pada aspek perizinan usaha semata. Mereka mendesak Kejati Bengkulu turut membongkar soal penerbitan izin lingkungan, yang dianggap sebagai pintu utama eksploitasi tambang secara masif.
“Kami mendukung Kejati Bengkulu tidak berhenti pada izin operasional saja. Persoalan izin lingkungan harus dibuka secara terang-benderang. Di situlah diduga biasanya terjadi manipulasi AMDAL, rekayasa rekomendasi, hingga permainan suap. Kalau izin lingkungannya cacat hukum, maka seluruh aktivitas tambang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menyebut, kerusakan lingkungan yang ditinggalkan tambang batu bara di Bengkulu bukan sekadar dampak bisnis, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis oleh oknum pejabat.
Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Sistematis
Kasus PT RSM diduga tidak berdiri sendiri. Sejumlah pihak menduga praktik korupsi tambang di Bengkulu telah berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif, melibatkan oknum birokrat, pengusaha, hingga elite politik.
Kerugian negara yang fantastis hingga Rp 1,3 triliun dinilai mustahil terjadi tanpa adanya jaringan kuat yang melindungi aktivitas ilegal tersebut selama bertahun-tahun.
MAFIA menilai, penyidikan Kejati Bengkulu berpotensi membuka “kotak pandora” korupsi sumber daya alam di daerah.
“Jika Kejati konsisten, bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru dari kalangan pejabat aktif, non aktif, maupun pengusaha besar. Biasanya kasus tambang seperti ini melibatkan banyak aktor, bukan satu dua orang,” ujarnya.
Harapan Publik: Bongkar Tuntas Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat Bengkulu kini menaruh harapan besar pada Kejati Bengkulu agar pengusutan dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.
MAFIA menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai aturan.(Red)
