Proyek Rp 66 M Diduga Bermasalah, Ada Apa Dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
Bengkulu,binews.co.id – Proyek rekonstruksi ruas jalan Padang Betuah–Perbo kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, sorotan bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi menyasar pengelolaan anggaran yang dinilai janggal di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Fakta mencolok terungkap dari papan informasi proyek yang terpasang di Simpang Tiga Padang Betuah, sebagaimana terlihat dalam foto yang dikirimkan Direktur PT Roda Teknindo Purajaya (PT ROTEK). Dalam papan tersebut tertulis nilai kontrak proyek hanya sebesar Rp 51.884.227.400,11, padahal pagu anggaran yang disahkan mencapai Rp 66.024.000.000.
Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp14 miliar antara pagu dan nilai kontrak. Selisih fantastis ini langsung memantik tanda tanya besar di tengah publik: ke mana sisa anggaran tersebut mengalir, dan apa dasar perhitungan teknis di balik pemangkasan anggaran sebesar itu?
Berdasarkan data proses tender, proyek yang dibiayai penuh dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 ini sebelumnya memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 54.074.096.000. Namun, angka HPS tersebut kembali “menyusut” saat kontrak diteken dengan penyedia jasa.
Penurunan nilai yang terjadi secara berlapis—dari pagu ke HPS, lalu ke kontrak—dinilai rawan membuka celah kompromi kualitas pekerjaan. Dalam praktik konstruksi, pemangkasan anggaran yang signifikan kerap berdampak langsung pada spesifikasi material, ketebalan lapisan jalan, hingga umur teknis infrastruktur.
Ironisnya, penghematan ekstrem ini justru terjadi pada proyek strategis bernilai puluhan miliar, yang seharusnya diawasi secara ekstra ketat oleh Dinas PUPR sebagai leading sector.
Keganjilan tak berhenti di pekerjaan fisik. Paket pengawasan proyek pun memunculkan tanda tanya serius. Dengan pagu Rp 745.000.000 dan HPS Rp 744.135.200, nilai pengawasan kembali ditekan melalui proses negosiasi hingga tersisa Rp 721.153.680.
Pemangkasan anggaran pengawasan ini dinilai kontraproduktif. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng mutu dan pencegah penyimpangan justru ikut “dipangkas”, memunculkan kekhawatiran bahwa kontrol terhadap mutu pekerjaan menjadi longgar.
Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa proyek Padang Betuah–Perbo berpotensi dikerjakan dengan efisiensi berlebihan yang diduga dapat mengorbankan kualitas, baik secara teknis maupun struktural.
Lebih ironis lagi, proyek dengan masa pelaksanaan 165 hari kalender tersebut telah berjalan, namun hingga kini Dinas PUPR Provinsi Bengkulu belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pemangkasan anggaran, mekanisme pengendalian mutu, maupun jaminan kualitas konstruksi.
Sikap diam ini justru menambah beban pertanyaan yang mengarah langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai penanggung jawab utama proyek. Publik berhak mengetahui apakah selisih anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar mencerminkan efisiensi sehat, atau justru menyimpan potensi masalah yang dapat berbuntut hukum di kemudian hari.
Kini, masyarakat Bengkulu menunggu jawaban: apakah proyek jalan Padang Betuah–Perbo akan menjadi infrastruktur berkualitas yang tahan uji waktu, atau hanya akan dikenang sebagai monumen penguapan anggaran APBD?.
Sebelumnya, Direktur PT Roda Teknindo Purajaya (RTP), Purwanto melalui media harianrakyat.online menyampaikan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek rekonstruksi Jalan Padang Betuah–Perbo pagu senilai Rp 66 miliar yang hingga awal Januari 2026 masih menyisakan banyak pekerjaan.
Melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Purwanto menegaskan bahwa proyek tersebut resmi mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Januari 2026.
“Proyek ini mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan sampai 31 Januari,” ujar Purwanto, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan bukan tanpa sebab. Ia menyebut pembayaran termyn proyek mengalami keterlambatan serius, sehingga berdampak langsung pada progres lapangan.
“Karena keterlambatan pembayaran termyn. Termyn MC September baru terbayar bulan Desember. Sementara termyn MC November dan MC Desember belum terbayar,” jelasnya.
Purwanto juga mengungkapkan bahwa atas pembayaran yang belum terealisasi tersebut, pihaknya bersama penyedia jasa akan menempuh mekanisme Surat Pengakuan Utang, yang pencairannya menunggu proses audit.
“Direncanakan dibuat Surat Pengakuan Hutang, yang pembayaran hutang ini setelah diaudit BPKP. BPK juga akan audit setelah seluruh kegiatan proyek dan pembayaran sudah tuntas 100 persen,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa kompensasi penambahan waktu pelaksanaan akibat keterlambatan pembayaran termyn telah diatur secara sah dalam kontrak kerja.
“Kompensasi penambahan waktu akibat pembayaran termyn terlambat ini diatur dalam salah satu pasal kontrak,” tegas Purwanto.(Tim)
