Depcolektor Ilegal Lakukan Kekerasan : Saatnya Masyarakat Melawan

Oleh : Amirul Ketua Umum Masyarakat Analis Finansial & Invstigasi Anggaran

Bengkulu,binews.co.id – Fenomena penagih utang atau depcolektor ilegal kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah tekanan ekonomi yang kian berat, masyarakat Bengkulu kini tidak hanya dibebani angsuran kredit yang menumpuk, tetapi juga teror para penagih utang yang beraksi tanpa dasar hukum.

Berbagai laporan tentang intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan semakin sering terjadi.

Namun kali ini, masyarakat mulai melawan. Bukan tanpa sebab — perlawanan itu muncul akibat lemahnya tindakan aparat penegak hukum (APH) dan ketidakjelasan sikap otoritas pengawas yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

APH Dinilai Lemah, Masyarakat Terpaksa Melawan

Berulang kali masyarakat melaporkan aksi kekerasan dan penarikan paksa oleh oknum penagih utang, namun tampak tidak jelas tindak lanjut hukum nyaris tak terlihat.

Aparat sering kali menganggap persoalan itu sebagai urusan “perdata” antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Akibatnya, ruang bagi depcolektor ilegal semakin lebar.

Ketika hukum tidak tegas, maka masyarakat dipaksa mempertahankan haknya dengan cara sendiri.

Selain itu, lemahnya penegakan hukum telah menciptakan situasi anarki sosial di mana warga merasa tak lagi dilindungi negara.

Kasus terbaru di Kota Bengkulu menjadi bukti nyata dari kegagalan sistem hukum dalam melindungi masyarakat sipil.

Kasus Penarikan Paksa Berujung Darah di Bengkulu

Insiden mengejutkan terjadi awal pekan ini di salah satu kawasan di Kota Bengkulu. Seorang warga yang didatangi sejumlah oknum yang diduga depcolektor ilegal diduga dipaksa menyerahkan kendaraannya.

Tak terima dengan perlakuan kasar para penagih, warga tersebut akhirnya melakukan perlawanan hingga menebas salah satu oknum dengan senjata tajam.

Peristiwa berdarah itu menjadi potret suram penegakan hukum di daerah. Bukan semata karena adanya tindak kekerasan, tetapi karena kejadian itu menunjukkan betapa masyarakat sudah berada di titik jenuh menghadapi arogansi penagih utang ilegal.

Warga merasa tidak punya pilihan lain, sebab laporan-laporan sebelumnya jarang mendapat tanggapan serius. Aparat justru sering terkesan membiarkan praktik penarikan lapangan berlangsung tanpa izin hukum yang sah.

OJK Diduga Abai dan Tidak Bekerja Sesuai Fungsi

Dalam situasi yang semakin tak terkendali, publik mulai menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi aktivitas perusahaan pembiayaan.

Sayangnya, OJK justru diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan. Sejumlah aktivis menilai lembaga itu terlalu pasif dan hanya berperan sebagai “pemberi imbauan”, bukan pelindung konsumen. Lebih tajam lagi, muncul dugaan bahwa OJK justru menutup mata terhadap perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan penagih ilegal.

Kalau OJK benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya, tidak akan ada depklcolektor liar yang bisa beraksi seenaknya di jalan. Karena selama ini OJK dinilai lebih banyak berpihak pada kepentingan korporasi dibanding kepentingan rakyat kecil.

Masyarakat Harus Tahu Hak dan Kewajiban

Meski demikian, masyarakat juga tidak boleh menutup mata terhadap kewajiban mereka. Keterlambatan atau tunggakan angsuran memang menjadi masalah yang harus diselesaikan.

Namun, hukum memberikan batasan yang jelas: penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika ada sertifikat fidusia dan penetapan pengadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak. Setiap tindakan di luar itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Artinya, masyarakat yang menunggak tidak otomatis kehilangan hak atas kendaraannya, dan mereka tidak boleh dipaksa menyerahkan barang tanpa dasar hukum yang sah.

Kegagalan Negara Menjaga Rasa Aman

Fenomena depcolektor ilegal mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga rasa aman dan keadilan sosial. Aparat penegak hukum yang lamban, lembaga pengawas yang pasif, dan masyarakat yang tidak berdaya menciptakan lingkaran ketidakpastian hukum yang berbahaya.

Ketika hukum tidak lagi melindungi, masyarakat cenderung mengambil jalan sendiri. Dalam konteks Bengkulu, kasus penebasan terhadap depcolektor adalah tanda bahwa kesabaran publik sudah habis. Ini bukan sekadar kasus kriminal, melainkan reaksi terhadap sistem yang rusak.

Seruan untuk Tindakan Nyata

OJK dan aparat hukum harus segera mengambil langkah konkret. Pertama, melakukan investigasi mendalam terhadap perusahaan pembiayaan yang masih mempekerjakan penagih tak berizin. Kedua, menindak setiap tindakan kekerasan dan penarikan paksa yang tidak sesuai hukum.

Selain itu, kepolisian perlu membentuk tim khusus untuk memantau aktivitas depcolektor di lapangan. Setiap tindakan penarikan harus disertai surat tugas resmi, bukan dengan ancaman dan kekerasan.

Masyarakat Bengkulu kini berada di titik di mana diam bukan lagi pilihan. Namun perlawanan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, melainkan dengan kesadaran hukum dan keberanian untuk menuntut keadilan.

Negara tidak boleh membiarkan warganya berhadapan sendirian dengan kejahatan ekonomi berkedok penagihan utang. Jika hukum ditegakkan, jika pengawasan dijalankan dengan benar, maka tidak ada lagi darah yang tumpah hanya karena angsuran yang tertunda.

Depcolektor ilegal harus diberantas. OJK dan APH harus bertanggung jawab. Masyarakat — harus berani melawan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.