OTT di Bengkulu, Sejak Bulan Juli KPK Sudah Lakukan Pemantauan
Bengkulu,binews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah, pihaknya telah memantau dan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi sejak beberapa bulan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Alexander Marwata, pada konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Menurut Alexander, penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rohidin sudah dimulai sejak Juni atau Juli 2024. KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang yang terkait dengan Pilkada 2024, yang menjadi puncak dari operasi senyap tersebut.
“Penggalangan terkait dukungan ini sudah dimulai dari Juni, Juli ya. Sebenarnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin,” ungkap Alexander.
KPK juga telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor yang melaporkan adanya rapat-rapat terkait pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. Pelapor, yang juga menyertakan rekaman terkait pertemuan-pertemuan tersebut, memberikan informasi penting kepada KPK.
“Masyarakat menyampaikan ke KPK, kita klarifikasi kebenarannya. Kemudian dari hasil rekaman karena pelapor juga menyampaikan rekaman terkait pertemuan-pertemuan. Kemarin hari Jumat (22/11/2024) ada informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan uang,” lanjut Alexander.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Penindakan KPK langsung bergerak menuju Bengkulu untuk melakukan OTT. Salah satu bukti yang mendukung tindakan KPK adalah percakapan melalui aplikasi WhatsApp milik Rohidin, yang menunjukkan instruksi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala dinas untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan dalam pemenangan Pilkada. Dalam percakapan itu, Rohidin meminta dukungan dana dari berbagai pihak, termasuk melalui pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan iuran dari pengusaha.
KPK kemudian menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pungutan yang ditujukan untuk mendukung pencalonan Rohidin dalam Pilkada 2024. Tersangka dilaporkan telah mengumpulkan dana sekitar Rp 6,5 miliar yang ditemukan di rumah ajudan Rohidin.
Untuk proses hukum selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 KUHP.
Rohidin Mersyah sendiri diketahui kembali maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2024. Ia akan bersaing dengan pasangan calon Helmi Hasan dan Mi’ an dalam perebutan kursi gubernur Bengkulu.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Pilkada dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi. KPK, sebagai lembaga anti-korupsi, menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di semua level pemerintahan.(Tim).
