Kasus Dugaan SPBFT Fiktif Kian Terang, BPD Tegaskan Batas Wilayah dan Dukung Proses Hukum

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (SPBFT) fiktif kini memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Polemik ini tidak hanya menyeret persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memunculkan sengketa batas wilayah antar desa.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Sebayur, Ponco Mujiharjo, menyampaikan pernyataan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa objek lahan yang menjadi dasar penerbitan SPBFT tersebut secara administratif berada di wilayah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tahun 2019 tentang batas wilayah desa.

“Kami dari BPD Desa Air Sebayur ingin meluruskan bahwa wilayah yang menjadi objek penerbitan SPBFT tersebut berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2019 tentang batas wilayah desa, secara administratif masuk dalam wilayah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya,” tegas Ponco.

Menurutnya, penegasan batas wilayah ini penting untuk menghindari simpang siur informasi yang berpotensi memperkeruh suasana. Ia menyebut, Kepala Desa Air Sebayur telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyampaikan hal yang sama, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari Desa Durian Amparan.

“Bahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara juga sudah menyampaikan bahwa secara administrasi wilayah itu masuk Desa Air Sebayur. Jadi ini bukan sekadar klaim sepihak, tetapi berdasarkan regulasi dan keterangan resmi,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan adanya pungutan terhadap masyarakat dalam proses penerbitan SPBFT yang diduga tidak sesuai prosedur dan berindikasi fiktif. Sejumlah korban dan saksi disebut telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik. Kini, pemeriksaan terhadap terduga pelaku mulai dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Ponco menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Jika memang ada pungutan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa polemik batas wilayah yang mencuat bersamaan dengan kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia khawatir persoalan administrasi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Jangan sampai persoalan batas wilayah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara jelas siapa yang bertanggung jawab, termasuk jika ada aktor intelektual di balik polemik ini,” katanya dengan nada tegas.

BPD Air Sebayur berharap proses hukum berjalan objektif dan berlandaskan fakta, agar tidak memicu konflik horizontal antar warga desa yang selama ini hidup berdampingan. Menurut Ponco, kepastian hukum dan kejelasan batas administrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak penegak hukum terkait penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru hasil penyelidikan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas administrasi pertanahan serta potensi kerugian masyarakat. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan dugaan praktik pungli tersebut secara terang dan berkeadilan.(A01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.