Anggaran Supervisi Rp 2,3 Miliar Dosorot, APH Diminta Audit Khusus Proyek Pengendalian Banjir Kota Bengkulu

Bengkulu,binews.co.id – Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Air Bengkulu di Kelurahan Tanjung Agung, Kota Bengkulu, kini menjadi sorotan serius berbagai kalangan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga tidak rampung sesuai jadwal kontrak, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait proses perpanjangan waktu pekerjaan, adendum, hingga mekanisme pengawasan.

Sorotan mengemuka setelah sejumlah pihak menilai adanya indikasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan di lapangan. Meski pihak pelaksana disebut diduga telah mengklaim proyek berjalan sesuai prosedur dan ketentuan kontrak, kondisi fisik di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan progres optimal sebagaimana mestinya.

Jenderal Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA), Amirul Mukminin, S.E., menegaskan bahwa dugaan tidak selesainya proyek tepat waktu bukan persoalan sepele. Menurutnya, proyek strategis pengendalian banjir yang menyangkut kepentingan publik seharusnya dilaksanakan dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat.

“Jika memang terjadi keterlambatan, maka publik berhak mengetahui penyebabnya. Apakah karena faktor teknis, cuaca, manajerial, atau justru ada persoalan administratif dalam pelaksanaan kontrak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya proses adendum atau amandemen kontrak yang dilakukan selama masa pekerjaan berlangsung. Menurutnya, setiap perubahan kontrak, baik terkait waktu pelaksanaan maupun nilai pekerjaan, wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perpanjangan kontrak harus memenuhi syarat administratif dan teknis yang jelas. Jangan sampai adendum justru menjadi celah untuk menutupi kelalaian atau ketidaksiapan pelaksanaan pekerjaan sejak awal,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut sebelumnya diikuti oleh 122 peserta lelang dan diduga dimenangkan PT KPMP dengan nilai penawaran terkoreksi sekitar Rp 78 miliar lebih, tanpa proses negosiasi lanjutan. Sementara itu, paket Supervisi Pembangunan Pengendalian Banjir Air Bengkulu diduga dimenangkan PT HA dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,36 miliar.

Adapun nilai pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 97 miliar. Selisih antara nilai pagu dan nilai penawaran pemenang lelang menjadi salah satu aspek yang turut menjadi perhatian, terutama dalam konteks efektivitas penggunaan anggaran.

Keberadaan anggaran supervisi yang nilainya tidak sedikit juga memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika terdapat dugaan keterlambatan atau kualitas pekerjaan yang dinilai kurang maksimal, maka publik mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan berjalan selama masa pelaksanaan proyek.

“Dengan adanya konsultan pengawas, seharusnya progres pekerjaan terkontrol secara berkala. Laporan mingguan dan bulanan menjadi instrumen penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai time schedule,” kata Amirul.

Ia menambahkan, pihaknya segera menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) guna meminta pemantauan langsung dan audit khusus terhadap proyek tersebut. Langkah itu disebut sebagai upaya memastikan bahwa dugaan yang berkembang tidak sekadar opini tanpa dasar.

“Kami tidak ingin hanya menduga-duga. Karena itu, kewenangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran tentu berada di tangan APH. Kami berharap dilakukan audit menyeluruh, mulai dari proses lelang, kontrak awal, adendum, amandemen, hingga penyebab keterlambatan,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama dalam proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran besar. Publik, lanjut dia, berhak mengetahui secara terbuka apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan, serta apakah terdapat potensi kerugian negara.

Proyek Pengendalian Banjir Air Bengkulu sendiri merupakan salah satu program penting dalam upaya mitigasi bencana banjir di Kota Bengkulu. Dengan nilai investasi yang signifikan, proyek tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko banjir yang selama ini kerap mengancam kawasan pemukiman dan infrastruktur vital.

Namun demikian, di tengah harapan besar masyarakat, dugaan keterlambatan dan persoalan administrasi kontrak justru menjadi bayang-bayang yang perlu dijawab secara terbuka dan profesional. Audit independen serta keterbukaan informasi publik dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.