Ketika Legalitas Dipertanyakan: Jangka Benah atau Jalur ‘Belakang’?
Bengkulu Utara,binews.co.id – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen jangka benah kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Kabupaten Bengkulu Utara kian menjadi sorotan. Informasi yang beredar di lapangan menyebut adanya permintaan biaya hingga Rp 500 ribu per hektare kepada pemohon.
Jika angka tersebut benar dan diterapkan pada luasan ratusan hingga ribuan hektare, maka potensi perputaran dana diperkirakan dapat menembus ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Situasi ini memantik kekhawatiran publik, mengingat mekanisme jangka benah sejatinya merupakan skema penataan legal yang diatur dalam regulasi nasional, bukan ruang negosiasi informal.
Skema Regulasi Disorot
Mekanisme jangka benah merujuk pada ketentuan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan ruang penyelesaian bagi kebun sawit yang terlanjur berada dalam kawasan hutan. Skema tersebut dirancang sebagai solusi administratif dan legal untuk menata kembali tata kelola kawasan, termasuk kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara melalui mekanisme resmi.
Namun di tingkat tapak, skema ini diduga berubah menjadi celah transaksi di luar prosedur formal. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Wilayah Pengawasan dalam Sorotan
Beberapa titik kawasan hutan produksi di Bengkulu Utara kini menjadi perhatian publik. Di antaranya:
Register 71
Register 71 sebelumnya diduga tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai kawasan dengan luasan ratusan hektare yang diduga berada dalam status tanpa izin kehutanan. Sejumlah aktivitas perkebunan sawit di kawasan ini sempat menjadi polemik dan perhatian aparat penegak hukum.
HPK Talang Rapak – Pinang Raya
HPK Talang Rapak di Kecamatan Pinang Raya dikabarkan telah memasuki tahap Pro Justitia dalam proses penanganan sebelumnya. Status tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang sempat diproses secara hukum.
HPK Air Rukau – Napal Putih
Air Rukau di Kecamatan Napal Putih kini disebut-sebut sebagai titik rawan baru. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas pengurusan dokumen jangka benah di kawasan ini yang belum sepenuhnya tuntas.
Seluruh wilayah tersebut berada dalam lingkup pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara. Dengan demikian, pengawasan administratif dan teknis berada pada satu institusi yang sama, sehingga akuntabilitas menjadi kunci.
Kesaksian Warga dan Dugaan Biaya Tambahan
Pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah warga yang mengaku telah mengikuti proses pengajuan jangka benah. Namun, hingga kini dokumen disebut belum sepenuhnya diterbitkan. Di sisi lain, muncul informasi mengenai adanya biaya tertentu yang dibebankan di luar mekanisme resmi.
Beberapa pemohon mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan dalih percepatan proses atau kelengkapan administrasi. Informasi ini masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang. Namun jika benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip tata kelola kehutanan yang transparan.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, maka keterbukaan informasi menjadi langkah paling efektif untuk meredam spekulasi yang berkembang.
Tuntutan Transparansi
Publik kini mendesak KPHP Bengkulu Utara untuk membuka data secara transparan dan terukur, di antaranya:
- Berapa luas total pengajuan jangka benah yang telah masuk?
- Berapa yang sudah diterbitkan dan disahkan?
- Berapa yang masih dalam proses verifikasi?
- Apakah terdapat biaya resmi dalam mekanisme tersebut? Jika ada, berapa besarannya dan disetorkan ke rekening mana?
Dalam isu yang menyangkut kawasan hutan dan potensi dana besar, diam bukanlah solusi. Minimnya informasi justru memperbesar ruang spekulasi dan kecurigaan publik.
Pejabat Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPHP Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna mendapat tanggapan.
Apakah ini sekadar persoalan miskomunikasi dan persepsi yang belum diluruskan? Ataukah terdapat persoalan serius yang perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat pengawasan internal maupun penegak hukum?
Yang jelas, ketika hutan dan uang berada dalam satu persimpangan kebijakan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Terlebih, sejumlah kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara sebelumnya dinilai publik berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan akhir.
Isu jangka benah ini kini menjadi ujian integritas tata kelola kehutanan di Bengkulu Utara—apakah akan dijawab dengan keterbukaan, atau kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi.(Red)
