Jejak Lahan yang Dilepas: Mengurai Misteri HGU PT Agricinal

Bengkulu Utara,binews.co.id – Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agricinal pada 2020 yang memangkas luas konsesi dari 8.902 hektare menjadi 6.269 hektare kini menjadi episentrum konflik berkepanjangan di wilayah operasional perusahaan.

Selisih sekitar 2.633 hektare bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: di mana lokasi pasti lahan yang dilepas, bagaimana statusnya saat ini, dan apakah realisasi di lapangan sesuai dengan dokumen resmi?

HGU sebagai instrumen legal penguasaan lahan negara untuk kepentingan usaha perkebunan memiliki konsekuensi administratif dan teknis yang ketat. Perubahan luas konsesi semestinya diikuti dengan penegasan batas, pembaruan dokumen pendukung, serta sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Namun, hingga kini, informasi rinci mengenai peta koordinat pengurangan lahan dan status hukum atas area yang dilepas belum sepenuhnya terbuka ke publik. Celah inilah yang kemudian memantik kecurigaan.

Isu semakin menguat ketika mencuat dugaan bahwa aspek perizinan lain—seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP)—belum diperbarui atau belum tersedia pasca perubahan luas HGU.

Secara normatif, perubahan signifikan terhadap luasan wilayah usaha berimplikasi pada penyesuaian dokumen lingkungan dan perizinan operasional. Ketidaksinkronan antara HGU, AMDAL, dan IUP berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.

Warga desa penyangga yang bersinggungan langsung dengan areal perkebunan mulai mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. Mereka menyoroti kejelasan batas lahan, akses terhadap tanah yang sebelumnya diklaim sebagai bagian konsesi, serta dampak lingkungan yang dirasakan. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa transparansi dokumen menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang.

Ketegangan sosial pun tak terelakkan. Sejumlah warga mendatangi lembaga legislatif daerah guna meminta pengawasan dan klarifikasi atas polemik tersebut. Mereka mendesak DPRD menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas korporasi yang dinilai menyisakan tanda tanya besar. Namun, dinamika politik lokal justru memperkeruh situasi ketika seorang oknum anggota DPRD disebut berada dalam pusaran persoalan.

Situasi memanas setelah sebagian warga melaporkan dugaan pelanggaran terkait perizinan dan penguasaan lahan, sementara oknum legislatif tersebut melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Sengketa yang semula berfokus pada isu agraria dan legalitas izin kini bergeser menjadi pertarungan hukum antarindividu. Konflik horizontal dan vertikal pun berpotensi melebar apabila tidak dikelola secara proporsional.

Sejumlah pengamat hukum agraria menilai akar persoalan tetap berada pada aspek transparansi dan akuntabilitas dokumen. Publik membutuhkan akses terhadap salinan HGU 2020 beserta peta lampirannya, dokumen AMDAL terbaru, serta kejelasan status IUP setelah perubahan luasan. Tanpa keterbukaan tersebut, ruang tafsir akan terus diisi oleh spekulasi dan asumsi yang sulit diverifikasi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait didorong untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Apakah pengurangan 2.633 hektare telah melalui prosedur sesuai ketentuan? Apakah terdapat tumpang tindih dengan klaim masyarakat atau kawasan lain? Dan apakah seluruh perizinan turunan telah diperbarui sebagaimana diatur regulasi? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.

Kini, publik menanti langkah konkret dari pemerintah daerah, kementerian teknis, serta aparat penegak hukum untuk menjernihkan persoalan. Apakah konflik ini bermula dari miskomunikasi administratif, kelalaian prosedural, atau justru mengindikasikan pelanggaran yang lebih serius? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah penyelesaian ke depan.

Babak baru telah dimulai. Dari ruang rapat legislatif hingga ruang penyidikan, polemik PT Agricinal menjelma menjadi cermin rapuhnya tata kelola agraria ketika transparansi tak menjadi prioritas.

Jika tidak segera dituntaskan secara terbuka dan berkeadilan, sengketa ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan perkebunan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.