Jangka Benah Jadi Celah? Dugaan Setoran Tak Resmi Bayangi KPHP Bengkulu Utara
Bengkulu Utara,binews.co.id – Isu dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen jangka benah kebun sawit di kawasan hutan produksi konversi (HPK) di Bengkulu Utara kian menguat dan menuntut jawaban terbuka.
Angka yang beredar di lapangan tidak main-main: Rp 500 ribu per hektare. Jika benar diterapkan pada ratusan hingga ribuan hektare lahan, potensi dana yang terkumpul bisa menembus ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Isu ini bukan lagi sekadar bisik-bisik di warung kopi. Sejumlah warga dan pemilik kebun di beberapa kecamatan mulai berani bersuara. Mereka menyebut adanya “biaya tertentu” yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan jangka benah—biaya yang disebut berada di luar mekanisme resmi.
Skema jangka benah sendiri merujuk pada Pasal 110A dan 110B dalam rezim UU Cipta Kerja—yang dirancang sebagai solusi penataan kebun sawit yang terlanjur berada dalam kawasan hutan. Negara memberi ruang penyelesaian administratif dan legalisasi bersyarat. Namun di tingkat tapak, skema yang seharusnya menjadi jalan keluar itu kini diduga berubah menjadi ruang transaksi gelap.
Titik-Titik Rawan di Bawah Satu Pengawasan
Sorotan mengarah pada sejumlah kawasan hutan produksi di Bengkulu Utara, antara lain Register 71, HPK Talang Rapak (Pinang Raya), hingga HPK Air Rukau (Napal Putih). Seluruhnya diduga berada dalam lingkup pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara.
Register 71 sebelumnya telah tercatat dalam Surat Keputusan Menteri LHK dengan luasan ratusan hektare tanpa izin kehutanan. Talang Rapak bahkan sempat masuk tahap Pro Justitia. Sementara Air Rukau mulai disebut sebagai titik rawan baru. Kini, di wilayah-wilayah itu pula isu dugaan pungli jangka benah mencuat.
Satu wilayah pengawasan. Satu skema penyelesaian. Satu isu yang sama.
Apakah ini kebetulan?
Simulasi Angka yang Menggetarkan
Mari berhitung secara sederhana. Jika dugaan pungutan Rp 500 ribu per hektare benar terjadi dan luas pengajuan mencapai 500 hektare saja, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 250 juta. Jika luasnya 1.000 hektare, angkanya melonjak menjadi Rp 500 juta. Dan jika mencapai 2.000 hektare—angka yang bukan mustahil dalam konteks HPK—maka potensi dana menyentuh Rp 1 miliar.
Itu baru satu gelombang pengurusan.
Tidak ada yang bisa memastikan kebenaran angka ini tanpa data resmi. Namun simulasi ini cukup untuk memicu alarm publik. Sebab jika benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan berpotensi pidana.
Dokumen Belum Tuntas, Biaya Sudah Jalan?
Sejumlah warga mengaku telah mengikuti proses pengurusan jangka benah. Mereka menyebut telah melengkapi berkas, menghadiri sosialisasi, bahkan menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga kini, dokumen disebut belum sepenuhnya diterima atau masih berstatus “proses”.
Pertanyaannya: biaya apa yang dibayarkan? Apakah ada dasar hukumnya? Jika ada biaya resmi, berapa besarannya dan ke mana disetorkan? Apakah masuk kas negara atau berhenti di meja tertentu?
Dalam mekanisme tata kelola kehutanan, setiap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus memiliki dasar hukum, tarif resmi, serta bukti setor. Tanpa itu, pungutan sekecil apa pun berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
Diam yang Memperbesar Spekulasi
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari KPHP Bengkulu Utara. Transparansi adalah kunci untuk meredam spekulasi. Pertanyaan-pertanyaan mendasar harus dijawab secara rinci dan berbasis data:
- Berapa luas pengajuan jangka benah yang masuk di Bengkulu Utara?
- Berapa yang sudah diterbitkan?
- Berapa yang masih dalam proses verifikasi?
- Apakah ada biaya resmi dalam proses tersebut? Jika ada, berapa dan ke mana disetorkan?
- Siapa saja yang terlibat dalam tahapan verifikasi lapangan dan administrasi?
Tanpa keterbukaan, isu ini akan terus membesar. Di tengah banyaknya kasus dugaan perambahan hutan yang dinilai publik berjalan lamban, munculnya dugaan pungli jangka benah hanya akan memperkuat persepsi buruk terhadap tata kelola kehutanan di daerah.
Ada dua kemungkinan dalam isu ini. Pertama, dugaan pungli benar terjadi dan membutuhkan audit menyeluruh, bahkan penegakan hukum.
Apalagi ketika hutan dan uang berada di satu persimpangan kepentingan.
Jangka benah seharusnya menjadi instrumen penataan, bukan ladang perantara. Ia dirancang untuk mengurai konflik kawasan, bukan menambah beban ekonomi masyarakat atau membuka celah rente baru.
Jika memang tidak ada pungutan di luar mekanisme resmi, maka buka datanya. Publikasikan daftar pengajuan, progres verifikasi, serta skema pembiayaan yang sah. Jika ada pelanggaran, maka audit independen dan penegakan hukum adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Sebab dalam isu pengelolaan hutan, transparansi bukan pilihan moral semata. Ia adalah kewajiban konstitusional.
Dan Bengkulu Utara kini menunggu jawaban.(Red)
