Diduga Bermasalah, Eks Tambang Desa Air Banai Bengkulu Utara Masuk Pusaran Korupsi?
Bengkulu Utara,binews.co.id – Gelombang pemberantasan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu kian mendapat sorotan publik. Seiring meningkatnya penanganan perkara tambang oleh aparat penegak hukum, masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada satu entitas korporasi semata, melainkan diperluas secara menyeluruh terhadap tambang-tambang lain yang diduga bermasalah.
Desakan tersebut disuarakan oleh Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA). Organisasi itu menilai, penanganan kasus korupsi tambang batu bara tidak boleh hanya terfokus pada PT RSM, tetapi juga perlu menjangkau lokasi-lokasi tambang lain yang diduga menyisakan persoalan hukum maupun lingkungan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah eks tambang batu bara yang berada di Desa Air Banai, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Lokasi tersebut kini disebut-sebut hanya menyisakan lubang-lubang besar menganga yang diduga belum direklamasi secara serius.
Status Tak Jelas, Reklamasi Dipertanyakan
Seorang warga setempat yang pernah menjabat sebagai Ketua Karang Taruna dimasa berjalannya tambang tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti status hukum tambang tersebut.
“Hingga saat ini statusnya saya tidak tahu,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.
Ia juga mengaku tidak memahami secara detail perusahaan mana yang terakhir mengelola tambang tersebut serta bagaimana kewajiban reklamasi dilaksanakan setelah aktivitas produksi berhenti.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban itu melekat sejak tahap eksplorasi hingga berakhirnya masa operasi produksi. Reklamasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut pemulihan fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Kondisi lubang tambang yang terbuka tanpa kejelasan penanganan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta dampak ekologis jangka panjang.
Dugaan Keterlibatan Sejumlah Perusahaan
Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, S.E., pada Senin (23/02/2026) mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi eks tambang tersebut. Dari pengamatan awal dan informasi yang diperoleh, ia menduga reklamasi tidak dijalankan secara optimal.
“Berdasarkan informasi yang saat ini saya dapatkan, diduga ada beberapa perusahaan terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut dulunya. Namun itu belum bisa dibuktikan kebenarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rentang waktu sekitar 2011 hingga 2020, diduga pengelolaan tambang diduga berada di bawah PT BAS. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak terkait.
MAFIA menegaskan tidak ingin terjebak pada kesimpulan sepihak. Oleh karena itu, organisasi tersebut berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta menyerahkan dokumen-dokumen yang mereka miliki untuk ditelaah secara objektif.
“Kita akan koordinasi ke APH dan menyerahkan beberapa dokumen dugaan fakta yang berkaitan dengan tambang tersebut agar tidak menjadi justice sepihak dari kita sebagai pemantau,” tegas Amirul.
Kewenangan di Tangan Penegak Hukum
MAFIA menyatakan sepenuhnya menghormati kewenangan aparat dalam menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum, baik pidana korupsi, pelanggaran administrasi, maupun kelalaian terhadap kewajiban reklamasi.
“Seutuhnya ada hak dan kewenangan di tangan Aparat Penegak Hukum,” imbuhnya.
Dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan tata kelola pertambangan di Bengkulu berjalan transparan dan akuntabel. Publik, menurutnya, tidak hanya menuntut keadilan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan serta kepastian status lahan bekas tambang.
Momentum Reformasi Tata Kelola Tambang
Sektor pertambangan batu bara memiliki kontribusi terhadap penerimaan daerah, namun tanpa pengawasan yang ketat, ia juga berisiko menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Ketika reklamasi tidak dijalankan, biaya sosial dan ekologis justru berpotensi ditanggung masyarakat dan pemerintah di masa mendatang.
Eks tambang di Desa Air Banai kini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum. Apakah ini akan menjadi salah satu locus untuk ditindaklanjuti secara komprehensif, publik menunggu langkah konkret dari aparat berwenang.
Masyarakat berharap, penanganan perkara tambang di Bengkulu tidak berhenti pada satu kasus, melainkan menjadi pintu masuk pembenahan menyeluruh demi kepastian hukum, keadilan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.(Tim)
