Menyembunyikan Gelar dan Risiko Misinformasi Profesional: Antara Etika, Administrasi, dan Ancaman Hukum
Binews.co.id – Dalam dunia profesional yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, pencantuman gelar akademik bukan sekadar formalitas administratif. Ia mencerminkan rekam jejak pendidikan, kompetensi, sekaligus integritas seseorang. Namun, bagaimana jika seseorang justru menyembunyikan gelar sarjana (S1) yang dianggap tidak linier dengan profesi yang dijalani, misalnya Sarjana Sosial (S.Sos.)? Apakah tindakan tersebut sekadar pilihan personal, atau dapat dikategorikan sebagai bentuk misinformasi profesional?
Transparansi sebagai Fondasi Kepercayaan
Secara etis, menyembunyikan gelar akademik—terutama dalam konteks profesional—berpotensi menimbulkan kesan menyesatkan. Dalam praktiknya, klien, mitra kerja, atau pemberi kerja kerap menjadikan latar belakang pendidikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menilai kompetensi dan kredibilitas seseorang.
Ketika gelar tidak dicantumkan dengan sengaja untuk membangun persepsi tertentu—misalnya agar terlihat lebih “linier” dengan profesi yang dijalankan—maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk misinformasi profesional. Meski tidak selalu melanggar hukum secara langsung, praktik ini dapat mencederai prinsip kejujuran dan keterbukaan yang menjadi pilar utama dunia kerja modern.
Kerangka Hukum Pendidikan Tinggi
Secara normatif, penggunaan gelar akademik diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini menegaskan bahwa gelar akademik hanya dapat digunakan oleh mereka yang telah dinyatakan lulus melalui proses yudisium resmi dari perguruan tinggi yang sah.
Lebih jauh, Pasal 93 UU tersebut mengatur sanksi tegas terhadap penyalahgunaan gelar akademik. Penggunaan gelar yang bukan menjadi haknya, atau gelar yang diperoleh secara tidak sah, dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius legitimasi dan keabsahan gelar sebagai produk sistem pendidikan nasional.
Namun, penting ditegaskan bahwa tidak mencantumkan gelar S1 bukanlah tindak pidana dalam dirinya sendiri. Hukum tidak mewajibkan setiap individu untuk selalu menampilkan seluruh riwayat akademiknya dalam setiap konteks. Persoalan muncul ketika ketidakjujuran tersebut dimaksudkan untuk mengelabui atau membangun identitas profesional yang tidak sesuai fakta.
Proses Verifikasi bagi Aparatur Negara
Dalam lingkup administrasi negara, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pencantuman gelar bukan sekadar pilihan personal. Setiap gelar yang hendak dicantumkan dalam dokumen resmi harus melalui proses verifikasi ijazah yang ketat. Proses ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen, legalitas perguruan tinggi, serta kesesuaian dengan data pendidikan nasional.
Ketentuan tersebut menjadi mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik manipulasi data akademik, baik berupa penggunaan gelar palsu maupun klaim pendidikan yang tidak pernah ditempuh. Dengan demikian, sistem administrasi negara berupaya menjaga integritas birokrasi melalui validasi yang terstruktur.
Batas Tipis antara Etika dan Tindak Pidana
Secara hukum, menyembunyikan gelar S1 yang tidak linier belum tentu melanggar ketentuan pidana. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah memiliki kualifikasi tertentu—misalnya berpura-pura menjadi advokat tanpa memenuhi syarat pendidikan dan profesi yang ditetapkan—maka konsekuensi hukum dapat muncul.
Dalam kasus seperti itu, persoalan tidak lagi sebatas etika profesional, melainkan berpotensi masuk ke ranah penipuan, pemalsuan identitas, atau pelanggaran ketentuan profesi yang diatur dalam undang-undang sektoral. Di sinilah batas tipis antara kelalaian administratif dan perbuatan melawan hukum menjadi krusial.
Integritas sebagai Modal Utama
Di tengah persaingan profesional yang semakin kompetitif, integritas tetap menjadi modal utama. Gelar akademik, linier atau tidak, merupakan bagian dari perjalanan intelektual seseorang. Menyembunyikannya demi membangun persepsi tertentu justru dapat merusak reputasi jangka panjang.
Transparansi tidak selalu berarti harus menonjolkan seluruh atribut akademik, tetapi memastikan bahwa tidak ada informasi yang sengaja disamarkan untuk menyesatkan pihak lain. Dalam konteks ini, etika profesional berjalan beriringan dengan norma hukum—keduanya menuntut kejujuran sebagai fondasi utama kepercayaan publik.(Red)
