Berdagang di Trotoar dan Badan Jalan Bisa Berujung Pidana?
Bengkulu,binews.co.id – Di berbagai kota di Indonesia, pemandangan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai ruang usaha menjadi fenomena yang nyaris lumrah. Di satu sisi, aktivitas tersebut merepresentasikan denyut ekonomi rakyat kecil. Namun di sisi lain, praktik berdagang di atas fasilitas umum memunculkan persoalan hukum, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan.
Secara regulatif, penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi usaha tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Negara telah menetapkan sejumlah aturan yang secara tegas melindungi fungsi jalan dan hak pejalan kaki dari penyalahgunaan.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Ketentuan mengenai fungsi dan perlindungan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam regulasi tersebut, Pasal 274 dan Pasal 275 mengatur larangan setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan dan fasilitas pendukungnya, termasuk trotoar.
Trotoar secara hukum diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika ruang tersebut dialihfungsikan menjadi lapak dagang, terjadi pelanggaran terhadap hak dasar pengguna jalan lainnya. Gangguan itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan, seperti meningkatnya risiko kecelakaan akibat penyempitan badan jalan atau pejalan kaki yang terpaksa turun ke aspal.
Selain itu, ketentuan lebih luas mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penggunaan ruang jalan di luar peruntukannya wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda, dengan nilai yang dalam beberapa ketentuan dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Dengan demikian, aktivitas berdagang di trotoar atau badan jalan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Izin Usaha Bukan Izin Menguasai Fasilitas Publik
Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang beranggapan bahwa kepemilikan izin usaha—termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB)—secara otomatis melegitimasi aktivitas berdagang di mana saja. Padahal, izin usaha berfungsi untuk mengesahkan legalitas kegiatan usaha dari sisi administrasi dan perpajakan, bukan memberikan hak atas penggunaan fasilitas publik.
Trotoar dan badan jalan adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Penggunaannya tunduk pada prinsip kepentingan publik dan tidak dapat dialihkan secara sepihak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Kewenangan Penertiban
Dalam konteks penegakan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah, termasuk aktivitas PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan secara tidak sah. Penertiban tersebut bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fungsi jalan berjalan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, pendekatan penegakan hukum kerap menjadi sorotan publik. Di satu sisi, negara wajib menjamin kepastian hukum dan keselamatan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut menghadirkan solusi alternatif yang manusiawi, seperti relokasi ke sentra UMKM atau penyediaan ruang usaha yang legal dan terjangkau.
Antara Ketegasan dan Solusi
Fenomena PKL di trotoar sejatinya mencerminkan persoalan struktural: keterbatasan lapangan kerja formal dan tingginya kebutuhan ekonomi masyarakat urban. Karena itu, penegakan hukum idealnya berjalan beriringan dengan kebijakan yang inklusif.
Kepastian hukum menjadi fondasi tata kota yang tertib dan aman. Trotoar harus kembali pada fungsinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, sementara badan jalan tetap menjadi ruang lalu lintas yang bebas hambatan. Di saat yang sama, negara memiliki tanggung jawab menghadirkan kebijakan yang tidak sekadar menertibkan, tetapi juga memberdayakan.
Dengan kerangka hukum yang jelas dan implementasi yang konsisten, penataan ruang publik bukan hanya soal larangan dan sanksi, melainkan juga tentang keseimbangan antara hak mencari nafkah dan kepentingan umum yang lebih luas.(Red)
