Dugaan Pungli Jabatan Menguat, Bupati Bengkulu Tengah Diduga Lindungi Oknum Berstatus Keluarga?
Bengkulu Tengah,binews.co.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi sorotan tajam.
Aroma ketidakberesan itu kian menguat, bukan hanya karena belum terlihat adanya langkah tegas dari pemerintah daerah, tetapi juga karena oknum yang diduga terlibat justru kini menduduki posisi strategis.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, seorang pejabat berinisial M, yang sebelumnya santer dikaitkan dengan dugaan pungli jabatan, kini telah diangkat menjadi salah satu pejabat penting di Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah dugaan praktik transaksional jabatan sengaja diredam?
Pernyataan Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli tersebut, Bupati Bengkulu Tengah tidak memberikan jawaban substantif dan justru mengarahkan pertanyaan kepada pihak Inspektorat.
Namun ketika Inspektorat dimintai keterangan, pejabat terkait mengaku mengenal oknum M tersebut. Tidak ada penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah konkret yang telah diambil.
Yang lebih mengkhawatirkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah diduga meminta agar persoalan ini tidak dikembangkan lebih jauh. Jika benar, sikap tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, dalam percakapan melalui telepon, juga mengakui mengenal oknum M. Bahkan, ketika disinggung soal dugaan pungli, Kepala BKPSDM menyatakan bahwa “sudah ada yang dikembalikan uangnya.”
Pernyataan tersebut justru mempertegas indikasi bahwa dugaan pungli bukan sekadar isu liar. Jika memang terdapat pengembalian uang, publik berhak mengetahui: uang apa yang dikembalikan, kepada siapa, dalam konteks apa, dan berdasarkan mekanisme apa?
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perspektif hukum, dugaan pungli jabatan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Praktik jual beli jabatan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak sistem merit dalam birokrasi. Pengisian jabatan yang semestinya berbasis kompetensi dan integritas, berubah menjadi transaksi finansial.
Lebih jauh lagi, jika benar terdapat hubungan keluarga secara pribadi antara pejabat tinggi daerah dengan oknum yang diduga terlibat, maka potensi konflik kepentingan (conflict of interest) tidak bisa diabaikan.
Publik tentu berharap Bupati Bengkulu Tengah menjadikan persoalan ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh, bukan justru mempertahankan oknum yang tengah disorot.
MAFIA: Ini Berdasarkan Fakta Pengakuan, Bukan Menghakimi
Sekretaris Jenderal Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA), Darul, menegaskan bahwa pengungkapan dugaan pungli ini bukan dalam rangka menjustice atau menghakimi pihak tertentu.
“Ini bukan soal menghakimi. Ini berdasarkan fakta pengakuan dari beberapa PLT yang diduga sudah diambil uangnya. Jadi ada informasi langsung yang kami terima, bukan asumsi,” tegas Darul.
Menurutnya, adanya pengakuan dari sejumlah Pelaksana Tugas (PLT) yang mengaku telah dimintai dan menyerahkan sejumlah uang menjadi petunjuk awal yang tidak boleh diabaikan.
Darul menyatakan bahwa hal tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna ditindaklanjuti secara resmi.
“Yang penting petunjuk awal sudah kita sampaikan. Tentu ini akan menjadi dasar kita bawa ke APH untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan sejumlah persoalan lain di Kabupaten Bengkulu Tengah kepada APH, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah.
“Kita sudah bawa laporan ke APH terkait beberapa persoalan di Bengkulu Tengah, terkhusus soal penggunaan anggaran. Dan untuk yang ini, nantinya secara khusus akan kita sampaikan soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli jabatan,” tambahnya.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Pernyataan tersebut memperkuat urgensi dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh, baik oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat aliran dana dalam proses pengisian jabatan OPD dan kepala sekolah, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pidana.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak agar:
1. Proses pengangkatan pejabat dan kepala sekolah dalam beberapa tahun terakhir diaudit secara terbuka.
2. Hasil pemeriksaan Inspektorat dipublikasikan secara transparan.
3. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Ujian Integritas Pemerintahan Daerah
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pimpinan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Di tengah komitmen nasional terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, publik menunggu sikap tegas dan terbuka.
Apakah dugaan pungli jabatan ini akan diusut hingga tuntas?
Ataukah akan tenggelam oleh kompromi dan relasi personal?
Yang pasti, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan pembiaran. Transparansi, keberanian, dan ketegasan dalam menindak dugaan penyalahgunaan wewenang adalah satu-satunya jalan untuk menjaga marwah pemerintahan dan memastikan birokrasi tetap berdiri di atas prinsip merit dan integritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis yang menjelaskan secara komprehensif hasil penelusuran internal terkait dugaan pungli tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Red).
