Jejak Tim Verifikasi dalam Skandal Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Harus Dibuka!

Bengkulu,binews.co.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, yang disidangkan pada 2023 silam, kembali memantik pertanyaan publik.

Vonis empat tahun penjara terhadap empat terdakwa memang telah berkekuatan hukum, namun bayang-bayang dugaan keterlibatan pihak lain dinilai belum sepenuhnya terjawab.

Pada Selasa, 4 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang diketuai Fauzi Isra menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peremajaan kebun kelapa sawit tahun anggaran 2019–2020.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing adalah Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya berinisial AS, Sekretaris ED, Bendahara S, serta Kepala Desa Tanjung Muara berinisial P.

“Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selain dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, para terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara dengan rincian: AS sebesar Rp 540 juta, ED dan S masing-masing sekitar Rp 600 juta, serta P sebesar Rp 4,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga menyita uang sekitar Rp 13 miliar dari para tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah replanting sawit di Bengkulu Utara.

Program Strategis, Namun Sarat Masalah

Program PSR sejatinya merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat melalui dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana tersebut disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk verifikasi lahan, legalitas, dan kesiapan kelompok tani.

Di atas kertas, mekanisme pengajuan dana PSR tidak sederhana. Ada tahapan verifikasi berlapis yang melibatkan tim terpadu, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga pengecekan kondisi faktual di lapangan.

Tim verifikasi inilah yang memiliki peran krusial memastikan bahwa lahan yang diajukan benar-benar layak menerima bantuan.

Namun, di sinilah pertanyaan publik muncul.

Jika proses verifikasi dilakukan secara ketat dan berjenjang, bagaimana dugaan penyimpangan bernilai miliaran rupiah bisa lolos hingga dana cair? Apakah hanya kelompok tani dan kepala desa yang memiliki kapasitas serta kewenangan menentukan seluruh proses tersebut?

Sorotan Baru di Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, kasus ini kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat Bengkulu Utara. Sejumlah kalangan menilai penanganan perkara tersebut terkesan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses administrasi dan verifikasi program.

Sorotan tajam mengarah pada tim verifikasi program PSR yang bertugas memastikan keabsahan dokumen dan kondisi lapangan sebelum dana hibah BPDPKS disetujui.

Publik mempertanyakan, apakah proses pemeriksaan terhadap tim tersebut telah dilakukan secara menyeluruh? Jika ya, apa hasilnya? Jika tidak, mengapa?

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis di tingkat kelompok. Setiap pihak yang turut serta, membantu, atau memiliki kewenangan yang disalahgunakan dalam suatu rangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara, berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asas equality before the law—kesetaraan di hadapan hukum—menuntut agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ruang Evaluasi Penegakan Hukum

Kembalinya isu ini ke ruang publik menunjukkan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya dianggap tuntas secara sosial. Vonis memang telah dijatuhkan, namun kejelasan mengenai peran aktor-aktor lain dalam mata rantai program PSR dinilai masih menyisakan tanda tanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, membuka secara terang proses penyidikan yang telah dilakukan, termasuk apakah ada pengembangan perkara atau tidak.

Jika seluruh unsur telah diperiksa dan tidak ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penjelasan resmi menjadi penting untuk meredam spekulasi.

Program peremajaan sawit rakyat seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan petani, bukan ladang praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Ketika dana hibah yang bersumber dari pungutan industri sawit diduga diselewengkan, yang terdampak bukan hanya kas negara, tetapi juga petani kecil yang menggantungkan harapan pada program tersebut.

Kasus Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Penegakan hukum pun dituntut tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri setiap simpul kewenangan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Hingga kini, publik masih menunggu: apakah perkara ini benar-benar telah selesai, atau justru menyisakan bab yang belum terbuka?(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.