Perjanjian Kerjasama Pemkot Bengkulu dengan CV DSA Diduga Masih Berlaku Hingga Tahun 2034, Jadi Perkara Kasus Ahmad Kanedi?
Bengkulu,binews.co.id — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bengkulu H. Ahmad Kanedi semakin menyingkap lapisan fakta yang kian mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, terungkap bahwa salah satu alat bukti utama jaksa hanya berupa fotokopi surat tanpa dokumen asli, sementara rangkaian peristiwa hukum yang dituding merugikan negara justru telah diselesaikan sepenuhnya bertahun-tahun lalu.
Surat yang dipersoalkan berjudul Keterangan Mengetahui tertanggal 10 Desember 2008. Dokumen ini digunakan jaksa untuk membangun narasi bahwa Ahmad Kanedi hanya mengetahui — bahkan ditafsirkan menyetujui — proses perjanjian kredit antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT Tigadi Lestari serta PT Dwisaha Selaras Abadi.
Namun hingga persidangan berjalan, jaksa tidak pernah menghadirkan naskah asli surat tersebut.
“Dalam hukum acara pidana, fotokopi tanpa dokumen autentik tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh. Ini membuat pondasi perkara menjadi sangat rapuh sejak awal,” ujar Hotma T. Sihombing, S.H., Ketua Tim Advokat Terdakwa Ahmad Kanedi.
Dokumen Tanpa Identitas Resmi Negara
Fakta persidangan mengungkap bahwa secara administratif surat tersebut tidak memenuhi pedoman tata naskah dinas pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005.
Sejumlah unsur krusial surat resmi negara tidak ditemukan, antara lain:
- Tidak terdapat lambang negara Burung Garuda
- Tidak menggunakan kop surat Pemerintah Kota Bengkulu
- Tidak memiliki nomor registrasi resmi
- Posisi tanda tangan yang tidak lazim dalam praktik birokrasi
Bahkan saksi dari unsur Pemerintah Kota Bengkulu sendiri menyatakan bahwa dokumen itu bukan produk resmi pemerintah daerah.
“Kalau ini bukan produk administrasi negara, lalu bagaimana bisa dijadikan dasar tuduhan pidana terhadap pejabat publik?” kata Hotma.
Tafsir Jaksa Dinilai Menyimpang
Dalam persidangan, jaksa berulang kali menarasikan frasa “mengetahui” sebagai bentuk “persetujuan” atau “rekomendasi” terhadap penggunaan sertifikat HGB sebagai jaminan kredit.
Padahal, Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 3 Oktober 2007 dengan tegas menunjukkan bahwa persetujuan kredit merupakan keputusan internal PT BRI kepada pihak perusahaan debitur, bukan kewenangan ataupun persetujuan Ahmad Kanedi.
“Tidak ada pernyataan terdakwa menyetujui jaminan. Yang ada hanya upaya menggiring makna. Ini berbahaya bagi prinsip keadilan,” tegas Hotma.
Kronologi Jabatan Tak Sinkron
Fakta lain yang terungkap adalah persoalan waktu. Persetujuan kredit BRI terjadi pada 3 Oktober 2007 zaman Wali Kota H.A. Chalik Efendie, SE, sementara Ahmad Kanedi baru dilantik sebagai Wali Kota Bengkulu pada 17 November 2007.
Artinya, peristiwa hukum yang kini dipersoalkan terjadi ketika terdakwa belum memegang jabatan publik.
“Logikanya sederhana. Tidak mungkin seseorang menyalahgunakan kewenangan jabatan yang belum ia miliki,” ujar Hotma.
Kredit Mega Mall Telah Lunas, Tak Ada Kerugian Negara
Lebih jauh, fakta persidangan juga mengungkap bahwa kredit BRI terkait proyek Mega Mall Bengkulu telah dilunasi sepenuhnya pada tahun 2017, tanpa menyisakan kewajiban finansial maupun kerugian keuangan negara.
Menurut tim kuasa hukum, pelunasan total ini menjadi bukti bahwa negara maupun perbankan tidak mengalami kerugian sebagaimana dituduhkan dalam perkara.
“Semua kewajiban kepada BRI sudah diselesaikan. Tidak ada kredit macet, tidak ada kerugian negara. Ini fakta objektif di persidangan,” ujar Hotma.
Pembiayaan Bank Victoria Dianggap Tak Relevan
Sementara itu, persoalan pembiayaan lanjutan yang melibatkan Bank Victoria, yang kerap dikaitkan dalam dakwaan jaksa, justru terjadi setelah masa jabatan Ahmad Kanedi berakhir.
Dengan demikian, tim advokat menilai tidak ada hubungan hukum yang relevan untuk membebankan peristiwa tersebut kepada terdakwa.
“Peristiwa itu terjadi setelah beliau tidak lagi menjabat wali kota. Secara hukum, tidak bisa ditarik mundur menjadi tanggung jawab terdakwa,” tegas Hotma.
Kerja Sama Pemkot Berlaku Hingga 2034
Terungkap fakta bahwa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV Dwisaha Selaras Abadi masih berlaku hingga tahun 2034.
Fakta ini memperlihatkan bahwa hubungan kerja sama pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut secara hukum masih berjalan sah dan tidak pernah dibatalkan oleh negara.
“Kalau kerja samanya saja masih berlaku hingga 2034, lalu di mana letak perbuatan melawan hukumnya?” ujar Hotma.
Uji Forensik Tak Pernah Dilakukan
Meski jaksa mengklaim adanya kemiripan/Identik tanda tangan dalam surat fotokopi, tidak pernah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.
Baik aspek tanda tangan, legalitas surat, maupun keabsahan administratifnya tidak diuji secara ilmiah.
“Perkara besar tapi pembuktiannya spekulatif. Ini mengkhawatirkan,” kata Hotma.(Red)
