Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tambang PT RSM
Bengkulu,binewa.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengguncang publik dengan menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi alih kuasa pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) jilid II.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap Imron Rosyadi untuk kedua kalinya pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Kejati Bengkulu.
Imron mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan setelah hampir sembilan jam dimintai keterangan, penyidik resmi menaikkan status hukumnya menjadi tersangka pada sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak berselang lama, mantan orang nomor satu di Bengkulu Utara itu langsung digiring ke rumah tahanan Kejati Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Pengembangan Kasus Tambang Bermasalah
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Imron Rosyadi merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat Sonny Adnan (SA) dan Fadillah Marik (FM).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hari ini tim penyidik resmi menetapkan IR sebagai tersangka dalam perkara korupsi alih kuasa pertambangan PT RSM,” tegas Deni kepada awak media.
Menurut Deni, keterlibatan Imron Rosyadi tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian penting dalam mata rantai penerbitan izin tambang yang sarat pelanggaran hukum.
Dua SK Bupati Jadi Pintu Masuk Korupsi
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari terbitnya dua Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
Kedua SK tersebut dikeluarkan pada 20 Agustus 2007 dan berisi pemindahan kuasa eksploitasi, pengangkutan, serta penjualan pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Namun, penerbitan SK itu dilakukan tanpa rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Tersangka IR mengeluarkan dua SK tersebut secara melawan hukum. Tidak ada rekomendasi teknis maupun administrasi dari instansi berwenang,” ungkap Pola.
Lebih jauh, perbuatan itu dinilai secara terang-terangan melanggar:
- Kepmen ESDM Nomor 1453.K/2000
- Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002
yang secara tegas mengatur mekanisme pengalihan kuasa pertambangan.
Aliran Dana Rp 600 Juta Terungkap
Penyidikan Kejati Bengkulu juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga sebagai uang komitmen atau suap dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RSM.
Fakta ini diperkuat melalui:
- Penggeledahan di Bidang Pertambangan ESDM Provinsi Bengkulu
- Penggeledahan di kediaman tersangka Fadillah Marik
yang menemukan dokumen serta petunjuk transaksi terkait praktik suap perizinan tambang tersebut.
Negara Rugi Fantastis, Lingkungan Hancur
Tak hanya melanggar hukum administrasi, praktik korupsi ini juga berdampak serius terhadap keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Penyidik mencatat:
- Kerugian negara dari penjualan batubara periode 2009–2013 mencapai USD 83.046.585,63 atau setara sekitar Rp 1,3 triliun
- Kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 258,9 miliar, lantaran proses AMDAL dilakukan secara tidak sah dan penuh rekayasa
Total potensi kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp 1,5 triliun.
Penyidik Bidik Aktor Lain
Kejati Bengkulu menegaskan perkara ini belum berhenti pada Imron Rosyadi.
Peran tersangka Fadillah Marik, selaku mantan Kepala Dinas, dinilai sebagai kunci dalam meloloskan administrasi ilegal yang membuka jalan bagi eksploitasi tambang bermasalah tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini,” tegas Pola Martua.
Kejaksaan memastikan tidak akan tebang pilih dalam memberantas praktik korupsi sektor pertambangan yang selama ini dinilai menjadi ladang bancakan oknum pejabat.(Red).
