MAFIA Ajukan Audit Khusus BPK Terkait Dugaan Alih Fungsi Aset Eks-UPP Bengkulu Utara
Bengkulu,binews.co.id – Dugaan skandal penyerobotan dan penguasaan ilegal aset negara kembali mencuat di Provinsi Bengkulu.
Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu untuk melakukan audit khusus terhadap aset negara eks-Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) yang berlokasi di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Permohonan audit khusus tersebut diajukan sebagai respons atas dugaan kuat terjadinya pengalihan fungsi aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa lahan seluas kurang lebih ±7.000 meter persegi yang disinyalir telah diserobot, dikapling, dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, S.E., melalui Sekretaris Jenderal Darul menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal dan pengumpulan data lapangan, terdapat indikasi serius bahwa aset negara tersebut telah berubah fungsi menjadi kawasan kaplingan perumahan.
Bahkan, di atas lahan yang masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah itu, tamapak telah berdiri sejumlah bangunan permanen.
“Ini bukan lagi dugaan ringan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset negara tanpa dasar hukum yang sah. Lahan eks-UPP tersebut secara administratif masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun realitasnya diduga sudah dikapling dan diperjualbelikan layaknya lahan milik pribadi,” ujar Darul.
Menurut Darul, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi nilai aset maupun hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan publik. Lebih jauh, ia menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam pengelolaan aset daerah.
MAFIA menilai audit khusus oleh BPK RI menjadi langkah krusial dan strategis guna membuka secara terang-benderang status hukum, riwayat pengelolaan, serta potensi penyimpangan yang terjadi terhadap aset tersebut.
Audit tersebut diharapkan dapat mengurai apakah telah terjadi pelanggaran administrasi, perbuatan melawan hukum, hingga indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara.
“Kami sengaja menempuh jalur resmi dan konstitusional dengan meminta audit khusus. Ini penting agar persoalan ini tidak dibangun di atas asumsi atau opini semata, apalagi menjurus pada upaya menghakimi. Biarlah fakta berbicara melalui audit lembaga negara yang berwenang,” tegasnya.
Darul menambahkan, hasil audit BPK nantinya diharapkan dapat menjadi dasar objektif untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), guna ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
“Jika dari audit tersebut ditemukan adanya penyimpangan, penguasaan ilegal, atau kerugian keuangan negara, maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyerobotan aset yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” katanya.
MAFIA juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum dalam pengelolaan aset negara dan daerah.(Tim)
