Keabsahan AMDAL PT RSM Dipertanyakan, Enam Nama Tercantum Akui Tak Pernah Tanda Tangan

Bengkulu,binews.co.id – Keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Ratu Samban Mining (RSM) kian menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen AMDAL PT RSM tahun 2011.

Namun fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang: seluruh saksi secara tegas membantah pernah menandatangani maupun terlibat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL tersebut.

Enam saksi yang dihadirkan yakni Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril yang merupakan mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, masing-masing Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.

Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat Komisi AMDAL, tidak ikut menyusun dokumen lingkungan hidup, bahkan tidak mengetahui bagaimana nama dan tanda tangan mereka bisa tercantum dalam dokumen resmi tersebut. Beberapa saksi mengaku baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka setelah diperiksa oleh penyidik.

Pengakuan para saksi ini menjadi titik krusial dalam perkara yang sedang bergulir, mengingat dokumen AMDAL PT RSM dijadikan salah satu dasar penting dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pertambangan yang menyeret sejumlah pihak. Jika terbukti tidak sah, maka validitas perizinan lingkungan yang digunakan sebagai rujukan hukum patut dipertanyakan.

Persidangan juga mengungkap fakta bahwa dokumen AMDAL tersebut disusun pada tahun 2011, jauh sebelum adanya kerja sama operasional antara PT RSM dengan pihak kontraktor. Fakta waktu ini dinilai signifikan karena menyangkut aspek kewenangan, tanggung jawab, serta relasi hukum para pihak yang kini duduk sebagai terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Saman Lating, menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab terkait lingkungan hidup dan perizinan pertambangan secara hukum melekat pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurutnya, pihak kontraktor tidak dapat dibebani tanggung jawab atas dokumen AMDAL yang disusun jauh sebelum kerja sama operasional berlangsung.

“Kerja sama operasional baru terjadi sekitar tahun 2023, sementara AMDAL yang dipersoalkan disusun pada 2011. Secara kewenangan dan waktu, tidak ada keterkaitan hukum antara klien kami dengan dokumen tersebut,” tegas Saman di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Saman juga menyoroti adanya perbedaan wilayah Izin Usaha Pertambangan. Ia menyebut AMDAL yang dipermasalahkan berkaitan dengan satu wilayah IUP tertentu, sementara kegiatan operasional yang dilakukan kliennya berada di wilayah izin yang berbeda.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum.

“Jika wilayahnya berbeda, maka dasar hukum pertanggungjawaban lingkungan juga tidak bisa disamakan. Ini persoalan mendasar yang harus diuji secara cermat,” ujarnya.

Kuasa hukum pun berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan proporsional, dengan membedakan secara tegas antara tanggung jawab administratif pemegang IUP dan peran kontraktor dalam kegiatan pertambangan.

Ia menekankan bahwa pembuktian harus didasarkan pada fakta hukum, bukan asumsi yang dipaksakan.

Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, sementara keabsahan dokumen AMDAL PT RSM diperkirakan akan menjadi salah satu titik krusial yang menentukan arah putusan majelis hakim.(Team)

Leave A Reply

Your email address will not be published.