Izin Tambang 2007 Diduga Sarat Pelanggaran, MAFIA Harap Kejati Bengkulu Jangan Berhenti di Satu Nama

Bengkulu,binews.co.id – Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) menyatakan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Langkah penegakan hukum tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk menyelamatkan sumber daya alam Bengkulu dari praktik korupsi yang sistematis dan merugikan keuangan negara.

MAFIA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Kejati Bengkulu dalam membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tambang tersebut, tanpa pandang bulu.

Dukungan itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007 sebagai tersangka dalam kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.

Sekretaris Jenderal MAFIA, Darul, menyebut penetapan tersangka ini sebagai pintu masuk penting untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Menurutnya, sangat tidak mungkin praktik korupsi tambang hanya melibatkan satu orang pejabat semata.

“Penetapan mantan Kadis Tambang sebagai tersangka patut diapresiasi, tetapi ini tidak boleh berhenti di satu titik. Kami berharap Kejati Bengkulu menelusuri lebih jauh siapa saja yang terlibat, baik di level pengambil kebijakan maupun pihak swasta yang menikmati keuntungan,” tegas Darul.

Akar Perkara Sejak 2007

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati Bengkulu, perkara ini bermula pada tahun 2007. Saat itu, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan penting yang berkaitan dengan pemindahan kuasa pertambangan, yakni:

  1. Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
  2. Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007. Namun, dalam proses penerbitannya, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa keputusan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langgar Aturan dan Tata Kelola

Penyidik menilai penerbitan dua keputusan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengelolaan bidang pertambangan umum.

Lebih lanjut, Kejati Bengkulu mengungkap adanya pelanggaran administratif dan teknis dalam proses penerbitan keputusan tersebut. Salah satu temuan krusial adalah tidak adanya rekomendasi resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis, kajian administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim yang berwenang.

Ketiadaan prosedur tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan Aliran Dana Rp 600 Juta

Tak hanya soal prosedur, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dalam perkara ini. Dalam pengembangan kasus, ditemukan indikasi aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga diberikan saksi berinisial S kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan penerbitan keputusan pemindahan kuasa pertambangan tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam proses peralihan izin tambang yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dorongan Usut Aktor Besar

Darul menegaskan bahwa Kejati Bengkulu harus berani mengusut aktor-aktor besar di balik kasus ini. Ia menilai korupsi di sektor pertambangan kerap melibatkan jejaring kekuasaan yang kompleks, mulai dari pejabat daerah, oknum birokrasi, hingga korporasi.

“MAFIA mendorong Kejati Bengkulu untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan politik saat itu. Ini penting agar penegakan hukum benar-benar memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengelolaan tambang ke depan,” ujar Darul.

MAFIA juga menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan sumber daya alam Bengkulu dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan menjadi bancakan segelintir elite melalui praktik korupsi yang terstruktur dan masif.(Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.