MAFIA Mulai Pantau DD Wilayah Kecamatan Kerkap & Hulu Palik BU, Setelah Resmi Laporkan 12 Desa Wilayah Benteng
Bengkulu,binews.co.id – Setelah resmi melaporkan 12 desa se-Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) kini memperluas fokus pengawasan.
Kali ini, pemantauan diarahkan ke pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kerkap dan Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.
Sekretaris Jenderal MAFIA, Darul, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi persoalan di lapangan. Temuan awal, kata dia, mengarah pada dugaan ketidakefektifan program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa, serta sejumlah kegiatan lain pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai tidak memiliki keluaran (output) yang jelas.
“Pemantauan ini bukan tanpa dasar. Dari hasil penelusuran awal kami di beberapa desa, program ketahanan pangan diduga banyak yang gagal, tidak berkelanjutan, bahkan tidak dapat dijelaskan manfaat nyatanya bagi masyarakat,” ujar Darul, Selasa (30/12/2025).
Menurut Darul, Dana Desa semestinya menjadi instrumen utama untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui program ketahanan pangan yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
Namun, di lapangan MAFIA menemukan indikasi perencanaan yang lemah, pelaksanaan yang tidak sesuai rencana, hingga dugaan pemborosan anggaran.
“Banyak kegiatan yang secara administrasi ada, tapi secara fisik dan manfaat sulit dibuktikan secara riil. Ini yang sedang kami dalami, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan atau tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Darul menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan masyarakat sebagai bahan pendalaman.
Jika ditemukan bukti awal yang cukup, MAFIA tidak menutup kemungkinan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua akan kami kaji secara objektif dan berbasis data. Namun, jika indikasi penyimpangan semakin kuat, tentu akan kami bawa ke ranah hukum,” katanya.
MAFIA juga mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa. Menurut Darul, keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dana Desa itu uang negara, uang rakyat. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga manfaatnya harus dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, binews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak pemerintah desa di Kecamatan Kerkap dan Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
MAFIA menegaskan, pengawasan yang mereka lakukan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.(Tew)
