Kemenangan Perangkat Desa Tunggang di PTUN Bengkulu : Peringatan Keras Bagi Bupati Lebong
Bengkulu,binews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan para perangkat Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait pemecatan sepihak oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
Putusan perkara Nomor: 14/G/2025/PTUN.Bkl tertanggal 25 September 2025 itu tidak hanya memenangkan gugatan pokok, tetapi juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Pjs Kepala Desa Tunggang.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa SK pemecatan yang menjadi obyek sengketa tidak dapat dilaksanakan hingga proses hukum tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, para perangkat desa yang dipecat secara otomatis masih berstatus sah sebagai perangkat desa.
Kuasa Hukum: Putusan Ini Penting untuk Kepastian Hukum
Kuasa hukum para penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., yang juga pendiri Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong, menyambut baik kemenangan ini. Menurutnya, PTUN Bengkulu telah memberi kepastian hukum yang adil bagi para perangkat desa.
“Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan para penggugat dan juga permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Dengan demikian, SK Pjs Kepala Desa Tunggang yang menjadi sengketa tidak bisa dilaksanakan sebelum adanya putusan inkracht,” tegas Agung.
Ia menambahkan, pengabulan penundaan ini memiliki arti strategis. “Penundaan pelaksanaan SK ini mencegah terjadinya eksekusi prematur. Kepastian hukum ini sangat penting agar hak-hak penggugat tidak dilanggar begitu saja oleh pejabat yang semestinya menjalankan pemerintahan secara benar,” ujarnya.
Peringatan Keras bagi Pejabat Publik
Putusan PTUN Bengkulu tersebut dinilai sebagai sinyal tegas bagi setiap pejabat publik agar lebih hati-hati dan taat hukum dalam mengeluarkan keputusan, terutama yang berdampak langsung pada nasib masyarakat.
Agung menegaskan, “Ini menjadi pengingat keras bahwa pejabat publik tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Segala keputusan yang menyangkut hak seseorang harus berlandaskan aturan hukum, asas keadilan, dan prinsip kehati-hatian.”
Lebih jauh, kemenangan gugatan perangkat Desa Tunggang juga menjadi preseden penting. Bagi para perangkat desa di wilayah lain yang mengalami perlakuan serupa, putusan ini membuka jalan perjuangan hukum yang sama. “Keadilan itu nyata, bisa diperjuangkan, dan hukum memang hadir untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan,” imbuh Agung.
Status Quo Perangkat Desa Terjaga
Dengan adanya penundaan pelaksanaan SK, status quo perangkat desa yang menggugat tetap terjaga hingga putusan akhir. Mereka berhak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya sampai ada putusan inkracht.
Langkah progresif PTUN Bengkulu ini dipandang sebagai upaya mencegah kerugian sosial dan administratif yang lebih luas. Jika SK yang disengketakan tetap dilaksanakan, bukan hanya perangkat desa yang dirugikan, tetapi juga roda pemerintahan desa yang bisa terganggu.
Makna Lebih Luas: Supremasi Hukum Harus Tegak
Putusan ini dinilai bukan sekadar kemenangan bagi para penggugat, tetapi juga wujud nyata supremasi hukum. Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, kasus ini menjadi refleksi penting agar pejabat publik tidak gegabah mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Dengan demikian, perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah, bahwa setiap keputusan harus melalui prosedur yang sah, transparan, dan berkeadilan.
“Putusan ini bukan hanya soal Desa Tunggang. Ini adalah pesan jelas bahwa hukum tidak bisa ditabrak seenaknya. Hukum harus ditegakkan, dan hak-hak rakyat harus dilindungi,” tutup Agung.
