Bupati Azhari Dihujani Kritik PAMAL: Dinilai Serampangan, Langgar Privasi, dan Tak Paham Hukum
Lebong,binews.co.id – Gelombang kritik keras menghantam Bupati Lebong, Azhari, setelah pernyataannya dalam forum publik dinilai serampangan, menyerang privasi individu, hingga menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum.
Kritik itu datang dari Perhimpunan Aksi Masyarakat Lebong (PAMAL) dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga Rabu (25/9/2024).
Ketua PAMAL, Mashuri alias Awi, menuding Bupati Azhari menyebarkan ujaran kebencian ketika melabeli peserta aksi dengan stigma negatif.
“Bupati tidak sewajarnya bicara serampangan. Mengatakan pendemo mantan napi, menyerang keluarga orang dengan alasan jabatan camat, hingga menuding peserta aksi ‘tidak lurus-lurus’. Ini bukan saja melecehkan, tapi juga seolah memvonis bahwa hanya dirinya dan keluarganya yang baik,” kecam Awi dengan suara lantang.
Menurut Awi, pernyataan tersebut telah melampaui batas etika seorang kepala daerah. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan adalah bentuk kritik terhadap jabatan publik, bukan serangan pribadi.
“Azhari, Anda selalu Bupati Lebong. Kritik kami ditujukan kepada jabatan itu, bukan urusan pribadi Anda. Seharusnya Anda hadir langsung dalam forum audiensi, bukan bersembunyi di balik utusan yang tak punya kewenangan mengambil keputusan,” tegasnya.
Bupati Dinilai Tidak Paham Keterbukaan Informasi Publik
Selain dianggap menyerang pribadi, Azhari juga dituding tidak memahami aturan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pernyataan kontroversialnya di forum optimalisasi lahan Desa Suka Bumi pada Selasa (24/9/2024) menjadi sorotan.
“Bupati tidak berhak melarang kepala desa membuka data pertanggungjawaban dana desa. Itu bukan kewenangan beliau,” kata Awi.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, kewenangan pemberian informasi di tingkat desa berada pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, yakni sekretaris desa.
Sedangkan di tingkat kabupaten, kewenangan itu ada pada PPID Kabupaten yang umumnya melekat di Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Kalau informasi ditolak, pemohon bisa ajukan keberatan ke atasan PPID, yaitu Sekda. Jadi, tidak ada dasar hukum bagi Bupati untuk melarang informasi publik yang secara tegas dijamin undang-undang, kecuali informasi yang dikecualikan di Pasal 17,” jelasnya.
Seorang peserta aksi lainnya menambahkan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. “Kami sudah proses KIP sampai litigasi, itu langkah terakhir sesuai aturan. Kalau Bupati Azhari paham hukum, seharusnya langsung diberikan informasi publik yang tidak dikecualikan,” ujarnya.
Tuntutan Publik: Dari Netralitas ASN hingga Penataan Aset
PAMAL menegaskan bahwa tuntutan mereka bersifat ideal, konstitusional, dan sesuai janji politik Bupati sendiri. Poin-poin yang disuarakan antara lain netralitas ASN, penataan birokrasi, transparansi pemerintahan, hingga penertiban aset daerah.
“Ini semua sudah dijamin undang-undang. Publik berhak tahu. Jadi tuntutan kami bukan mengada-ada, tapi bentuk kontrol sosial atas janji politik Azhari,” tegas Awi.
Lebih jauh, Awi menyindir latar belakang Azhari sebagai mantan penegak hukum. “Ironis, seorang mantan aparat hukum justru tidak paham aturan. Bahkan terkesan menuding peserta aksi lebih parah dari penegak hukum. Kami turun ke jalan menuntut hak rakyat, bukan untuk mencari panggung,” katanya.
Ultimatum: Aksi Bisa Berlanjut Setahun Penuh
Di akhir pernyataannya, Awi melontarkan ultimatum keras. Jika Bupati Azhari tidak memenuhi tuntutan audiensi langsung dengan massa aksi, maka gelombang demonstrasi akan terus digelar tanpa batas waktu.
“Aksi ini tidak akan berhenti. Jika deadline kesepakatan audiensi diabaikan, kami siap turun terus-menerus hingga setahun ke depan. Jangan anggap remeh suara rakyat,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Azhari maupun Pemerintah Kabupaten Lebong terkait tudingan, kecaman, dan tuntutan yang dilayangkan PAMAL.(Tew)
