Janji Pemkab Lebong Dipertanyakan: Hak THLT Diduga Hilang, Layanan Publik Terancam?

Lebong,binews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tengah menuai sorotan tajam setelah kebijakannya yang dinilai zalim terhadap 115 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong. Para tenaga kesehatan ini sudah delapan bulan bekerja tanpa gaji, sebelum akhirnya “dirumahkan paksa” tanpa kepastian hak yang seharusnya mereka terima.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk pengabaian hak asasi pekerja sekaligus pelecehan martabat profesi tenaga kesehatan, yang sejatinya menjadi garda terdepan pelayanan publik. Tidak sedikit pihak menilai praktik ini mirip dengan kerja paksa era kolonial, hanya saja kini dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri.

Akar Permasalahan dan Nasib Buram THLT

Sebanyak 115 THLT—yang terdiri dari tenaga medis, perawat, hingga petugas pelayanan RSUD Lebong—telah menjalankan tugasnya tanpa menerima bayaran sepeser pun sejak Januari 2024. Ironinya, meski bekerja penuh risiko di sektor kesehatan, mereka justru “dihentikan” secara sepihak oleh Pemkab Lebong.

“Dari bulan Januari hingga saat ini kami belum menerima gaji. SK pun tidak jelas, tapi kami tetap bekerja melayani pasien. Sekarang kami malah diberhentikan tanpa penyelesaian,” ungkap salah satu tenaga kesehatan dengan nada getir.

Bagi mereka, kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pukulan telak secara ekonomi dan psikologis. Banyak di antara THLT merupakan tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidup pada gaji yang tak kunjung dibayar.

RSUD Lebong dan Pemda Mengelak

Ketika dikonfirmasi, Plt Direktur RSUD Lebong, dr. Eni Efriyani, memilih melempar tanggung jawab ke bagian kepegawaian.

“Wass maaf ya pak, saya sudah di Jakarta. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Kasubag Kepegawaian, biar dijelaskan dengan lengkap,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Plh Sekda Lebong, Rahman, juga tak memberi penjelasan gamblang. “Saya masih di Jakarta, belum bisa menjelaskan karena belum mendapat serahan kebijakan dari Plt Sekda, Doni Swabuana, yang kabarnya sedang umrah,” katanya.

Sikap menghindar ini semakin mempertegas dugaan bahwa Pemkab Lebong tidak serius menuntaskan masalah dan seolah ingin cuci tangan atas penderitaan para tenaga kesehatan.

Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, penundaan pembayaran upah secara sepihak merupakan pelanggaran serius.

  1. Sanksi Hukum: Keterlambatan pembayaran upah dikenai denda mulai 5% per hari sejak hari ke-4 keterlambatan, dan ditambah 1% per hari setelah hari ke-8, maksimal 50% dari total upah.
  2. Bunga Tambahan: Jika upah belum dibayar dalam satu bulan, pemerintah atau pengusaha wajib membayar bunga sesuai suku bunga tertinggi bank pemerintah.
  3. Kewajiban Mutlak: Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban membayar gaji pokok yang tertunggak.

Artinya, Pemkab Lebong bukan hanya melanggar norma moral, tetapi juga aturan hukum yang jelas-jelas melindungi hak pekerja.

Ironi Sejarah: Kerja Paksa Modern

Banyak pihak membandingkan kebijakan Pemkab Lebong dengan praktik heerendiensten atau kerja rodi pada era kolonial Belanda. Saat itu, rakyat dipaksa bekerja membangun jalan atau infrastruktur tanpa upah layak.

Kini, ironinya, pola serupa justru dipraktikkan pemerintah daerah kepada rakyatnya sendiri. Bedanya, jika dahulu dilakukan penjajah, sekarang justru oleh pejabat negeri ini.

“Kerja tanpa gaji itu sama saja dengan rodi modern. Zaman kolonial pun kita tahu betapa rakyat diperas tanpa upah. Hari ini, rakyat Lebong diperlakukan seperti itu oleh pemerintahnya sendiri,” kritik salah satu aktivis.

Dampak bagi Layanan Kesehatan dan Masyarakat

Pemberhentian paksa 115 THLT tidak hanya merugikan tenaga kesehatan, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Lebong.

  • Beban Psikologis: Tenaga yang masih bekerja dalam ketidakpastian cenderung mengalami stres, yang berpotensi menurunkan kualitas layanan medis.
  • Pelanggaran Standar Akreditasi: Setiap rumah sakit wajib memiliki dokumen resmi rekrutmen dan kontrak kerja. THLT yang bekerja tanpa SK berarti RSUD Lebong tidak memenuhi standar akreditasi dan berpotensi melanggar hukum administrasi.

Hal ini jelas membahayakan, bukan hanya bagi pekerja, tapi juga bagi keselamatan pasien yang dilayani.

Suara Publik: Marah dan Tersakiti

Organisasi masyarakat pun ikut bersuara lantang. Arwan, penasehat organisasi PAMAL, menyebut Pemkab Lebong telah memperlakukan tenaga kesehatan lebih buruk dari hewan.

“Anjing atau kerbau saja kalau kita pekerjakan pasti kita beri makan. Tapi THLT ini bekerja pakai ongkos sendiri, tenaga mereka diperas, gaji tak dibayar. Ini pelecehan!” tegasnya dengan nada emosional.

Pernyataan keras ini mencerminkan kekecewaan publik yang menilai pemerintah abai pada nasib rakyatnya sendiri.

Jalan Keluar: Perlindungan Hukum dan Tuntutan Keadilan

Kasus ini membuka mata publik bahwa perlindungan hukum bagi tenaga honorer atau THLT masih sangat lemah. Perjanjian kerja yang seharusnya melindungi mereka sering kali diabaikan, sementara sanksi hukum terhadap pemerintah daerah jarang ditegakkan.

Padahal, solusi sebenarnya sudah jelas: pemerintah wajib membayar seluruh gaji yang tertunggak, memberikan kepastian status, dan menghentikan praktik “kerja paksa modern” ini.

Jika tidak, skandal RSUD Lebong akan menjadi catatan hitam dalam sejarah pelayanan publik di daerah tersebut.(Arr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.