Dua Kali Disurati Soal Legalitas Tambang : PT PMN Masih Bungkam, Ada Apa?
Bengkulu,binews.co.id – Aktivitas pertambangan batu bara yang dijalankan PT PMN di wilayah Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, dan Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, kian menuai sorotan publik.
Alih-alih terbuka, perusahaan ini justru dinilai menunjukkan sikap defensif yang semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan operasional mereka.
Pasalnya, Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) telah melayangkan dua kali surat permintaan klarifikasi resmi terkait legalitas dan kelayakan usaha tambang PT PMN. Namun, bukan jawaban substansial yang diterima, melainkan balasan surat dari pihak perusahaan yang diduga mengandung tuduhan tak berdasar.
Darul, Sekretaris Jenderal MAFIA, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Menurutnya, PT PMN seakan mencoba mengalihkan isu dengan menyebut seolah-olah MAFIA telah menjadwalkan pertemuan untuk membahas persoalan ini.
“Padahal, kami sama sekali tidak pernah menjadwalkan atau menyampaikan rencana pertemuan dengan pihak PT PMN. Yang kami harapkan sederhana saja: mereka menjawab pertanyaan kami secara tertulis, jelas, dan sesuai dengan pokok persoalan, yakni legalitas operasi tambang mereka,” ungkap Darul.
Akan Layangkan Somasi
Karena dua kali surat resmi tak mendapatkan jawaban yang sesuai, MAFIA memastikan segera mengirimkan surat ketiga dalam bentuk somasi.
Langkah ini diambil untuk menunjukkan keseriusan sekaligus melengkapi prosedur administrasi agar tidak ada celah yang dianggap cacat formil.
“Kami sudah menyiapkan surat somasi. Jika sampai kali ketiga PT PMN tetap tidak mampu memberikan jawaban, dugaan kami semakin kuat bahwa apa yang kami tanyakan memang tidak dimiliki PT PMN. Artinya, sangat mungkin operasional tambang batu bara mereka bermasalah secara hukum,” tegas Darul.
Libatkan Aparat Penegak Hukum
Lebih jauh, MAFIA juga berencana melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut persoalan ini. Menurut Darul, ada indikasi kuat praktik-praktik janggal dalam operasional tambang PT PMN yang perlu ditelusuri secara hukum.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan APH. Apalagi kita ketahui bersama, belakangan ini salah satu raja tambang Bengkulu sudah terseret kasus hukum. Maka jika PT PMN tetap bungkam atau tidak mampu menjawab, biarlah aparat penegak hukum yang menggali lebih dalam. Kami siap mengawal,” bebernya.
Balasan Janggal dari HR Manager
Hal lain yang makin menguatkan kecurigaan publik adalah isi balasan surat dari PT PMN. Surat itu ditandatangani seseorang berinisial SH, yang menjabat sebagai HR Manager. Darul menilai langkah tersebut tidak hanya janggal, tapi juga mencurigakan.
“Yang kami tanyakan adalah soal legalitas tambang, tapi yang menjawab justru HR Manager dengan jawaban yang sama sekali tidak nyambung. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan PT PMN? Apakah perusahaan ini benar-benar memiliki izin yang lengkap dan sah, atau hanya bermain-main di atas aturan?” pungkasnya.
Tanda Tanya Besar
Kasus ini kembali membuka diskursus lama soal tambang batu bara di Bengkulu yang kerap dikaitkan dengan praktik bisnis abu-abu, sarat kepentingan politik, dan rawan pelanggaran hukum.
PT PMN kini berada di pusaran sorotan: apakah benar mereka beroperasi sesuai ketentuan, atau sekadar menjadi bagian dari lingkaran gelap tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan itu kini tinggal menunggu sikap tegas perusahaan, atau pada akhirnya, langkah hukum dari aparat penegak hukum.(Arr)
