Kades Air Simpang dan Gunung Payung Diduga Terseret Skandal Aset Negara
Bengkulu,binews.co.id – Dugaan penguasaan aset negara eks-Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, semakin menyeruak ke permukaan.
Persoalan ini kian gaduh, lantaran pihak-pihak yang disebut-sebut ikut menguasai aset bernilai miliaran rupiah itu justru memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi.
Nama dua kepala desa, yakni Kepala Desa Air Simpang dan Kepala Desa Gunung Payung, turut mencuat dalam pusaran kasus ini. Namun ironisnya, hingga kini keduanya tidak kunjung memberikan jawaban tegas terkait keterlibatan mereka. Sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan penguasaan aset negara ini?
Lebih mengkhawatirkan lagi, isu ini tidak berhenti pada level desa semata. Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa skandal penguasaan aset justru berakar dari sosok mantan Kepala Desa Giri Kencana yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dugaan kuat, ia lah yang menjadi inisiator dalam memuluskan penguasaan lahan negara tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, lahan eks-UPP tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp 1.012.900.000 sesuai catatan resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Aset tersebut tercatat dengan detail:
- Nomor Kode Barang: 01.01.11.01.011
- Nomor Register: 0008
- Luas: 7.000 meter persegi
- Status Hak: Hak Pakai, yang semestinya digunakan sebagai Kebun Induk
Namun kenyataannya, pemanfaatan lahan itu jauh menyimpang dari ketentuan. Alih-alih digunakan untuk kepentingan negara, lahan tersebut diduga dijual dan dikuasai demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Parahnya lagi, setelah dugaan jual beli tersebut, harga tanah melambung jauh di atas nilai resmi aset negara.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA), Darul, dengan tegas menyuarakan keprihatinan.
“Harapan kita pihak Pemprov Bengkulu segera menata kembali aset ini agar tidak menjadi masalah berkepanjangan. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka kita mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Bukan hanya menertibkan aset Pemprov, tetapi juga memproses pihak-pihak yang diduga menguasai serta mereka yang terlibat dalam transaksi jual beli ilegal dengan dalih kepentingan pribadi atau pembangunan perumahan kades,” tegas Darul.
Skandal ini jelas bukan sekadar rumor murahan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aset negara senilai miliaran rupiah telah berpindah tangan secara mencurigakan. Pertanyaannya kini: apakah aparat hukum berani mengusut hingga ke akar-akarnya, termasuk bila benang merah kasus ini menyeret pejabat tinggi daerah?
Publik menanti keberanian Pemprov Bengkulu maupun aparat penegak hukum. Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini bukan hanya mencoreng wajah pemerintah daerah, tetapi juga menjadi preseden buruk atas lemahnya perlindungan terhadap aset negara.(Arr)
