Dugaan Skandal Ketua DPRD Bengkulu Utara: Dari Kades Jadi Penjual Tanah Negara?

Bengkulu Utara,binews.co.id – Skandal tanah seluas 7.000 meter persegi di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menyeruak menjadi isu panas. Lahan yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu itu kini berubah wajah menjadi kaplingan perumahan, bahkan sebagian sudah berdiri bangunan permanen.

Yang lebih mengejutkan, dugaan keterlibatan Ketua DPRD Bengkulu Utara periode 2024–2029, Parmin, semakin kuat. Ia disebut-sebut bukan hanya mengetahui, melainkan menjadi aktor utama dalam dugaan penyerobotan, pengkaplingan, hingga penjualan aset negara tersebut.

Aset Pemerintah Jadi Ladang Bisnis

Pantauan di lapangan mendapati kondisi mengenaskan. Di atas lahan itu masih berdiri bangunan tua peninggalan pemerintah yang kini tak terurus, dibiarkan rapuh dan rusak. Kelalaian Dinas Ketahanan Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dinilai memberi jalan mulus bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.

Di balik bangunan usang itu, terbentang kisah panjang permainan tanah. Dokumen lama mencatat, sejak Desember 1993 lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut dihibahkan Desa Giri Kencana kepada Pemprov Bengkulu melalui Direktorat Jenderal Perkebunan untuk Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat Unit Pelayanan Ketahun. Artinya, lahan itu jelas berstatus aset pemerintah provinsi, bukan milik pribadi, apalagi desa.

Namun fakta di lapangan berbicara lain: aset negara yang seharusnya dijaga justru menjadi bancakan.

Modus Jalan dan Drainase

Dugaan modus bermula ketika Parmin masih menjabat Kepala Desa Giri Kencana. Dengan alasan membuat jalan dan drainase, ia diduga membelah lahan aset pemerintah itu menjadi dua bagian. Ironisnya, pembangunan drainase disebut-sebut menggunakan Dana Desa, sebuah ironi yang mengguncang: uang rakyat dipakai untuk merusak dan memanipulasi aset negara.

Setelah terbagi, lahan itu seolah kehilangan identitas. Tanah yang sudah terpisah kemudian diduga dikapling, lalu dipasarkan secara perlahan kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Ketahun.

Kepala Desa Jadi Pembeli

Keterangan warga menguatkan dugaan ini. Disebutkan bahwa beberapa kepala desa di wilayah Ketahun ikut serta membeli kaplingan tanah tersebut, antara lain:

  • Kepala Desa Gunung Payung,
  • Kepala Desa Air Simpang,
  • Kepala Desa Air Lelang.

Bahkan, muncul wacana bahwa kaplingan tersebut akan dijadikan “perumahan khusus kepala desa” sekecamatan Ketahun, dengan Parmin sebagai penggagas utama.

Fakta lapangan tak bisa dibantah: lahan yang diduga dibeli Kepala Desa Gunung Payung sudah didirikan rumah permanen yang kini ditempati anaknya. Sementara lahan yang konon dikuasai Kepala Desa Bukit Makmur, sudah berpindah tangan dan berubah menjadi bangunan besar yang berdiri angkuh menghadap langsung ke Jalan Lintas Sumatera.

Aset Mangkrak, Mafia Tanah Merajalela

Sejak dihibahkan pada Tahun 1993, aset ini nyaris tanpa pengawasan serius. Kekosongan pengelolaan inilah yang diduga dimanfaatkan mafia tanah.

Sekjen Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA), menegaskan bahwa kasus ini sarat dengan praktik mafia tanah kelas kakap.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya keterlibatan langsung oknum pejabat, termasuk Ketua DPRD Bengkulu Utara. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, pola yang digunakan sangat mirip dengan praktik mafia tanah di banyak daerah: mulai dari pembiaran aset, manipulasi status, hingga pengkaplingan untuk dijual kepada pihak tertentu dengan harga fantastis.

Kasus ini menyisakan sederet pertanyaan serius:

  1. Mengapa Pemprov Bengkulu lalai?
  2. Bagaimana Dana Desa bisa dipakai di atas tanah milik provinsi?
  3. Mengapa kepala desa justru menjadi pembeli kaplingan?
  4. Dan yang paling keras: pantaskah seorang oknum Ketua DPRD yang diduga terlibat mafia tanah tetap menduduki kursi terhormat di parlemen daerah?

“Ini bukan sekadar masalah tanah. Ini masalah moral pejabat publik. Kalau benar terbukti Ketua DPRD terlibat, maka dia bukan lagi representasi rakyat, melainkan representasi mafia tanah,” tegas Darul.

Bom Waktu Politik

Kasus ini juga berpotensi menjadi bom waktu politik di Bengkulu Utara. Nama Ketua DPRD kini tercoreng, sorotan publik semakin tajam, dan isu mafia tanah bisa menjadi amunisi bagi lawan politiknya. Jika tidak segera diselesaikan, DPRD Bengkulu Utara terancam kehilangan wibawa, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan.(Arr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.