Gubernur Bengkulu Responsif terhadap Proses Hukum yang Berjalan
Bengkulu,binews.co.id – Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH., MH., angkat bicara menanggapi kehadiran Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan di Kejaksaan Agung RI untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait persoalan hukum yang menyangkut pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall.
Menurut Kusmito, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi terhadap sejumlah dokumen dan surat menyurat yang pernah dikeluarkan oleh Helmi Hasan saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu.
“Kami membenarkan bahwa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah memenuhi panggilan kejaksaan. Beliau hadir memberikan klarifikasi terkait dokumen resmi dan surat-surat yang dikirimkan ke Kejaksaan, BPK, BPKP, serta BRI Cabang Palembang. Ini menunjukkan bahwa beliau adalah pribadi yang taat hukum dan menghormati institusi penegak hukum,” ujar Kusmito, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Kusmito menjelaskan bahwa kehadiran Gubernur di Kejaksaan Agung bukanlah hal yang perlu dipolitisasi. Menurutnya, lokasi pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta merupakan pertimbangan teknis dan administratif semata.
“Jika ada yang mempertanyakan mengapa pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, saya rasa itu hanya karena kebetulan beliau sedang dinas di Jakarta. Yang terpenting, Gubernur telah memberikan keterangan dan menyerahkan data secara transparan kepada penyidik terkait langkah-langkah administratif yang dilakukannya semasa menjabat Wali Kota Bengkulu,” katanya.
Kusmito juga mengungkapkan bahwa Gubernur Helmi Hasan sebelumnya telah menerbitkan Surat Wali Kota Nomor 415.4/10.2/B.IV/2013 tertanggal 28 Juni 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang. Isi surat tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atau menandatangani dokumen apa pun terkait langkah CV. Dwisaha Selaras Abadi dan PT. Trigadi Lestari yang menggunakan aset PTM dan Mega Mall sebagai agunan pinjaman.
“Bahkan saat masih menjadi Wali Kota, beliau juga telah menyurati BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta audit dan kajian hukum atas adendum PTM dan Mega Mall,” tambahnya.
Terakhir, Kusmito menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bentuk nyata dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum serta bagian dari komitmen menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
“Gubernur telah mengambil langkah-langkah preventif. Beliau ingin memastikan tidak ada pelanggaran hukum serta berupaya menyelamatkan aset daerah dari penyalahgunaan,” tutupnya.
