8 Pengusaha Batu Bara Diduga Terlibat Suap, KPK Didesak Tindak Tegas!

Bengkulu,binews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan datang dari puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5).

Mereka menuntut KPK agar tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Deno Andeska Marlandone menduga KPK bersikap setengah hati dan tebang pilih. Pasalnya, delapan nama pengusaha batu bara telah disebut secara gamblang dalam dakwaan Jaksa KPK, namun belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini jelas mencederai rasa keadilan publik. Jika pejabat bisa diseret ke meja hijau, maka para pengusaha yang memberi uang bahkan dalam jumlah fantastis juga harus diproses secara hukum. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas dan ke samping!” tegas Deno.

Menurut informasi yang disampaikan dalam persidangan dan dakwaan, berikut delapan nama pengusaha yang disebut turut menyetor uang kepada Rohidin:

  1. Bebby Hussy – Rp 1,5 miliar
  2. Haris – Rp 6 miliar
  3. Mas Ema – Rp 8 miliar
  4. Chandra alias Chan – Rp 300 juta
  5. Leo Lee – Rp 1 miliar
  6. Tcandara Tersena Widjaja – USD  30.000
  7. Suwanto alias Yanto – Rp 800 juta
  8. Dedeng Marco Saputra – Rp 500 juta

Uang-uang tersebut diduga diserahkan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan Bengkulu. Namun ironisnya, para pemberi suap dari kalangan pengusaha masih bebas berkeliaran.

Deno menambahkan bahwa alasan “sumbangan kampanye” yang belakangan ini dijadikan dalih pihak-pihak pengusaha untuk membela diri, sangat tidak masuk akal.

Ia menegaskan bahwa sesuai PKPU No. 14 Tahun 2024, sumbangan dana kampanye dari individu maupun perusahaan dibatasi secara ketat. Bila jumlah yang disetor jauh melebihi ambang batas tersebut, maka hal itu bukan lagi sumbangan, melainkan gratifikasi atau bahkan suap yang terang-terangan melanggar hukum.

“Kami ingatkan, jangan bungkus suap dalam baju sumbangan kampanye. Rakyat tidak bodoh. Publik menuntut KPK agar profesional, tidak pilih kasih, dan segera menyeret para pengusaha ini ke hadapan hukum,” seru Deno dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Di akhir aksinya, Komunitas Komunikasi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil bila hanya menyasar pejabat publik tanpa menyentuh pelaku dari sektor swasta.

Justru, dalam banyak kasus, aktor utama berada di balik layar berjas rapi, duduk di balik meja direksi, dan menikmati hasil dari sistem yang rusak.

“Korupsi bukan hanya soal penerima, tapi juga soal pemberi. Kalau pengusaha terus kebal hukum, maka negeri ini akan terus dijajah oligarki ekonomi,” tutup Deno.

Tuntutan aksi sebagai berikut:

  1. Meminta Hakim PN Bengkulu agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan pengusaha-pengusaha batu bara yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka.
  2. Menuntut KPK membuka secara transparan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, khususnya terkait siapa saja pihak-pihak di sektor swasta yang terlibat. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada aktor politik, sementara para pelaku lain yang bermain di balik layar dibiarkan bebas berkeliaran.
  3. Menolak tebang pilih penegakan hukum! Kami menduga kuat adanya upaya perlindungan kepada para pengusaha batu bara dari lingkran korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
  4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan mengawal kasus ini, agar Hakim PN dan KPK bekerja secara independen, bebas intervensi, dan tetap setia pada semangat pemberantasan korupsi.(Red).
Leave A Reply

Your email address will not be published.