Oknum Kadis Setor Rp 195 Juta Demi Pertahankan Jabatan, Suap Terselubung?

Bengkulu,binews.co.id — Sidang lanjutan kasus Rohidin Cs kembali membuka borok dalam tubuh birokrasi Provinsi Bengkulu. Terungkap dalam persidangan, seorang oknum Kepala Dinas mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 195 juta kepada Rohidin Mersyah—saat itu sebagai calon petahana dalam Pilgub 2024-2029, demi mempertahankan jabatannya.

Ironis dan memalukan. Ketika masyarakat mengharapkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pesta demokrasi, justru yang terjadi adalah praktik busuk yang menyeruak ke permukaan.

ASN yang seharusnya menjadi penjaga profesionalitas dan integritas, malah terjebak dalam transaksi kekuasaan. Jabatan dipertahankan bukan karena prestasi, tapi dengan setoran uang. Bukankah itu suap?

OTT Menjerat, Fakta Mulai Terkuak

Rohidin terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di tengah masa kampanye. Kini, dalam rangkaian persidangan yang menguliti kasus ini, satu demi satu pejabat yang selama ini berpura-pura bersih mulai terseret.

Salah satu nama yang disebut dalam sidang adalah Meri Sasdi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Ia diduga secara sadar dan sukarela menyetor dana fantastis Rp 195 juta kepada Rohidin, agar kursi empuknya tetap aman.

Tidak ada tekanan. Tidak ada pemaksaan. Ia sendiri yang memilih untuk ‘berinvestasi’ demi kursi jabatan. Inikah wajah birokrasi Bengkulu hari ini?

Serikat Rakyat Bengkulu: Ini Jelas Suap

Darul, perwakilan dari Serikat Rakyat Bengkulu, geram dengan fakta-fakta yang muncul. Ia menyebut bahwa penyetoran dana oleh pejabat untuk mempertahankan jabatan, meskipun tanpa unsur pemaksaan, sudah bisa dikategorikan sebagai suap.

“Jangan dibelokkan maknanya antara diperas atau menyetor sendiri. Dua-duanya tetap bentuk dari korupsi. Jika seorang Kadis menyerahkan uang demi jabatannya, itu sudah pelanggaran berat. Apalagi jika dilakukan saat masa kampanye, di mana netralitas ASN adalah harga mati!” tegas Darul.

Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Menurutnya, Meri Sasdi harus ikut bertanggung jawab secara hukum karena menyalahgunakan jabatannya, serta mencederai prinsip netralitas ASN dalam pilkada.

Simbol Pembusukan Demokrasi

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini adalah simbol pembusukan demokrasi yang sistemik. Ketika jabatan bisa dipertahankan dengan uang, maka tak ada lagi yang namanya meritokrasi. Yang ada hanyalah mental feodal berkedok birokrat.

“Jika dibiarkan, maka ini akan menjadi virus mematikan bagi pemerintahan daerah. Kita juga berwacana melaporkan para ASN ini ke mendagri, agar di beri sanksi tegas.” Tuturnya.

Rakyat Bengkulu berhak tahu siapa saja yang bermain di balik panggung kekuasaan. Dan hukum wajib turun tangan tanpa pandang bulu. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan sudah dikubur bersama moralitas para pejabatnya.(Tim).

Leave A Reply

Your email address will not be published.