Kantor Desa Tanjung Karet di Demo, Warga Pertanyakan CSR PT PMN

Bengkulu Utara,binews.co.id – Aktivitas penambangan batubara oleh PT Putra Maga Nanditama (PMN) di Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, telah memicu keresahan warga.

Diduga, kegiatan operasional perusahaan ini menyebabkan kerusakan pada jalan rabat beton yang menjadi aset pemerintah desa. Akibat kerusakan ini, akses warga menuju area perkebunan terganggu, yang berimbas pada lumpuhnya aktivitas ekonomi mereka.

Pada Kamis, 19 Desember 2024, warga Desa Tanjung Karet menggelar aksi demonstrasi di kantor desa. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT PMN:

  1. Tanggung Jawab atas Kerusakan Jalan: Warga mendesak PT PMN untuk memperbaiki jalan rabat beton yang rusak akibat aktivitas tambang.
  2. Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Warga meminta PT PMN untuk mengutamakan perekrutan tenaga kerja dari masyarakat lokal.
  3. Transparansi Dana CSR: Warga mempertanyakan penggunaan dan alokasi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT PMN.

Pelanggaran Regulasi Pertambangan

Andri, koordinator aksi, menyoroti ketidaksesuaian aktivitas PT PMN dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral berbeda pada wilayah yang telah memiliki IUP eksplorasi. Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 2009 telah digantikan oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengalihkan kewenangan pemberian izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“UU Nomor 3 Tahun 2020 menetapkan bahwa kewenangan izin pertambangan berada di tangan pemerintah pusat berdasarkan sistem Perizinan Berusaha. Dalam pengamatan kami, aktivitas PT PMN tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andri.

Tuntutan Kajian Ulang IUP

Menurut warga, PT PMN yang telah beroperasi selama tiga tahun tidak memberikan dampak positif signifikan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, warga mendesak agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PMN dikaji ulang. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami memberikan waktu dua hari kepada PT PMN untuk menunjukkan itikad baik dengan memenuhi tuntutan warga. Jika tidak, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Andri.

Kewajiban Penyusunan RIPPM

Priska, salah satu warga, menyoroti kewajiban PT PMN untuk menyusun Rancangan Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018.

“RIPPM harus disusun bersama masyarakat dan perangkat desa agar sesuai dengan kebutuhan lokal,” jelas Priska.

Kritik atas Pelaksanaan CSR

Pelaksanaan CSR oleh PT PMN dinilai belum optimal. Warga juga mempertanyakan transparansi pembayaran ganti rugi atas kerusakan jalan desa yang disebabkan oleh aktivitas tambang. Kerusakan infrastruktur desa yang merupakan aset negara dianggap tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Harapan Warga untuk Tindakan Tegas Pemerintah

Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan memastikan PT PMN memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Penegakan hukum dan evaluasi terhadap IUP PT PMN dianggap penting untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah dampak yang lebih luas di masa depan.

Kasus PT PMN di Desa Tanjung Karet mencerminkan pentingnya penerapan aturan secara konsisten dalam sektor pertambangan. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu menjalin sinergi untuk memastikan kegiatan tambang tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas industri tambang.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.