Siapa yang Sembrono Menuduh KPU Provinsi Bengkulu Berpihak pada Helmi-Mian?
Oleh: Agustam Rachman, SH, MAPS
Bengkulu,binews.co.id – Pepatah lama “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri” menjadi relevan untuk menggambarkan tuduhan sembrono terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang dianggap berpihak pada pasangan calon Helmi Hasan-Mian.
Tuduhan ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan mengalihkan perhatian dari fakta bahwa dugaan keberpihakan justru lebih kuat mengarah kepada pasangan calon lain, yaitu Rohidin Mersyah.
Karpet Merah untuk Rohidin
Banyak pihak menilai bahwa sebelum pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai, KPU dari pusat hingga ke tingkat kabupaten/kota terlihat memberikan “karpet merah” bagi Rohidin. Hal ini terutama tercermin dari Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur perhitungan masa jabatan berdasarkan tanggal pelantikan.
Aturan tersebut dianggap kontroversial karena bertentangan dengan setidaknya empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu:
1. Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009,
2. Putusan MK No. 67/PUU-XVIII/2020,
3. Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, dan
4. Putusan MK No. 129/PUU-XXI/2024.
Putusan-putusan ini menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah seharusnya berdasarkan periode jabatan, bukan hanya pelantikan. Namun, KPU tampak mengabaikan preseden hukum tersebut, bahkan menyatakan bahwa PKPU 8/2024 dapat “mengalahkan” aturan hukum lainnya di republik ini.
Wajah KPU Bengkulu dalam Pilgub
Rekaman debat publik Pilgub Bengkulu juga memperlihatkan gestur dan ekspresi Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman, yang menjadi perhatian. Ketika Rohidin berbicara, wajah Rusman terlihat sumringah, seolah memberi semangat. Sebaliknya, saat Helmi Hasan menyampaikan argumennya, Rusman tampak memandang rendah dan menunjukkan gestur yang mengejek. Hal ini memunculkan spekulasi publik tentang keberpihakan KPU.
Namun demikian, Pilgub sudah berlalu, dan kini saatnya kita mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Tidak ada jabatan yang abadi; kekuasaan selalu berbatas waktu.
Dugaan Kezaliman yang dilakukan Rohidin selama menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, seperti dugaan memotong honor guru, gaji honorer, honor tenaga harian lepas, hingga dana ATK, kini telah menemukan jalannya. Mantan gubernur tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengenakan rompi oranye dan gelang besi di tangannya.
Pelajaran dari Pilgub
Pemilu adalah cerminan demokrasi. Namun, ketika lembaga penyelenggaranya diduga tidak netral, kepercayaan publik pun terganggu. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama penyelenggara pemilu, untuk selalu menjaga integritas dan netralitas dalam setiap proses demokrasi.
Akhir kata, sejarah akan mencatat semua kezaliman, dan keadilan akan menemukan jalannya. Semoga ke depan, demokrasi di Indonesia semakin matang dan jauh dari praktik-praktik tidak etis yang menciderai kepercayaan rakyat.
