Kades Kota Lekat Mudik Tersangka Korupsi, DD Lubuk Balam di Lidik

Bengkulu Utara,binews.co.id – Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara, berinisial LA menjadi tersangka terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun 2021 oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Selasa (14/11/2023).
Modus tersangka LA melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun 2021 dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun anggaran 2021,” kata Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan.
Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan (Audit) perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik sebesar Rp. 290.349,442,00 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
“Kerugian negara (KN) ini berdasarkan hasil audit Nomor: 07/LHP KITKAB/2023 tanggal 31 Oktober 2023,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, disinggung terkait pengaduan masyarakat (Dumas) pengelolaan Dana Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Tahun 2020, 2021 dikatakan Kasat Reskrim statusnya saat ini lidik.
“Status Desa Balam masih lidik dan kini pihak inspektorat masih maraton melakukan pemeriksaan,” singkat Kasat Reskrim.