Diduga Korupsi DD Tahun 2021 Capai Rp 290 Juta Lebih, Oknum Kades di Bui

Bengkulu Utara,binews.co.id – Lagi-lagi oknum Kades di Kabupaten Bengkulu Utara terjerat dugaan tindak Pidana Korupsi. Kali ini Kades Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Lailatul Azhar.

Penahanan tersangka terkait kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2021.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan, membenarkan penahanan tersebut.

“Penyidik Unit Tipikor sudah mendapatkan bukti yang cukup, dan menetapkan tersangka lalu melakukan penahanan. Terhitung Jumat pekan lalu, Ia resmi menjadi tersangka dan penyidik melakukan penahanan di Polres Bengkulu Utara,” terangnya.

Lanjutnya, Polisi juga sudah menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit, Dari pelaksanaan dana desa 2021, muncul kerugian negara Rp 290 Juta lebih.

“Kerugian negara ini muncul lantaran adanya dugaan pekerjaan yang fiktif maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan maupun harga. Sampai saat ini tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut,” ungkap Kasat.

Selain itu pihak Polres sampaikan bahwa antara pekerjaan yang masuk dalam audit dan menjadi kerugian negara tersebut, adalah pekerjaan fisik.

“Untuk pelaksanaan pekerjaan fisik tersangka ini menunjuk pihak ketiga, yang tarifnya ternyata lebih rendah dari angka pagu anggaran atau mark,up,” ujarnya.

Selain itu ada juga pengadaan bibit tanaman yang dugaannya terjadi pemahalan harga dari sebenarnya-

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas terkait penyidikan tersebut dan akan segera menyerahkan ke penuntut, serta penyidik masih melengkapi berkas perkara,” tutup Kasat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.