DPD LAKI Nilai Pengembalian Hasil Temuan Audit BPK RI di Bengkulu Kurang Transparan

Bengkulu,binews.co.id – Penggunaan Anggaran Negara sering kali menjadi persoalan, seperti Korupsi dan temuan Hasil Audit BPK RI. Mulai dari kelebihan bayar, pelaporan Keuangan yang belum memadai, dan lainnya.
Tentunya hal itu semestinya harus menjadi sorotan Penting bagi Inspektorat setempat, apa lagi harus ada pengembalian kerugian Negara menyangkut temuan Audit BPK RI. Bahkan, dari hasil temuan yang ada tak jarang itu terkesan di abaikan bagi OPD-OPD yang dalam penggunaan anggarannya menjadi temuan hasil audit BPK RI.
Seperti halnya pada temuan audit BPK RI Tahun 2021, mulai dari tingkat Provinsi Bengkulu sampai ke tingkat Kabupaten/Kota tingkat kepatuhannya menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Bengkulu (DPD LAKI). Karena dalam hal pengembalian kerugian Negara berdasarkan Temuan Audit BPK RI, DPD LAKI Provinsi Bengkulu menilai kurang transparan.
Candra Irawan. S.S.,IP selaku Ketua DPD LAKI Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyurati beberapa Ketuan Tim Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mempertanyakan beberapa hal terkait adanya Temuan Hasil Audit BPK RI Tahun 2021.
“Kita sudah mempertanyakan persen pengembalian kerugian negara mengenai hasil temuan audit BPK RI tahun 2021 kepada beberapa ketua TIM TGR. Namun hingga saat ini belum ada jabawan, dan itu kita belum mengetahui apa alasan mereka belum menjawab surat yang oernah kita sampaikan.”Kata Candra.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam mempersempit ruang gerak Tindak Pidana Korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kita tidak semata-mata menuduh orang melakukan Korupsi, tapi kita jalankan prosedurnya. Mulai dari penyampaian surat permohonan untuk mengetahui langkah-langkah apa yang dilakukan Tim TGR ketika para Kepala OPD tidak patuh dalam mengembalikan hasil temuan audit BPK RI. Nah, jika itu tidak ingin diberi tahu ke publik, maka kita menduga para tim TGR ini salah satu bagian dari pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi.” Ujarnya.
Terakhir, Candra menyampaikan dengan tegas jika beberapa Tim TGR yang sudah di surati tidak juga menjawab perihal yang dipertanyakan. Pihaknya akan melakukan upaya pelaporan ke Aparat Penegak Hukum.
“Sudah jelas, jika nanti memang tim TGR di Bengkulu ini tidak juga memberi jawaban terkait perhal pengembalian hasil temuan audit BPK RI tahun 2021 tersebut, maka akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Itu saya pastikan dilaporkan secara resmi. Namun bila jawabannya sudah ada, akan kita sampaikan ke publik secara transfaran kondisi kepatuhan para Kepala OPD dalam melakukan pengembalian kerugian hasil temuan audit BPK RI tahun 2021.” Tegasnya.(Red)