Pembangunan Gedung Kantor BAPPEDA Provinsi Bengkulu Diduga Langgar UU, dan Diduga Dikerjakan Tidak Sesui Ketentuan

Bengkulu,binews.co.id – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain : UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Namun, hal ini diduga tidak diterapkan pihak pelaksana dalam pengerjaan Pembangunan Gedung Kantor BAPPEDA Provinsi Bengkulu. Proyek yang mempekerjakan puluhan karyawan ini dengan Anggaran sebesar Rp 5.918.100.754.00 M tersebut, justru mengabaikan K3.
Terbukti, berdasarkan pantauan langsung awak media dilapangan, bahwa karyawan tidak ada yang mengenakan alat keselamatan kerja. Seharusnya proyek yang bernilai besar seperti itu, sudah sepatutnya menerapkan K3 sesuai dengan peraturan yang ada. Jelas bahwa hal tersebut diduga melanggar dan pantas untuk diberikan sanksi.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa hal itu semestinya harus menjadi perhatian penting bagi pihak pelaksana kegiatan dan pihak pengguna Anggaran.
“Karena keselamatan para pekerja harus diutamakan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita harap pelaksana pekerja yang terkesan mengabaikan aturan seperti ini diberi sanksi tegas.” Kata Hendri Ketua Bidang Pengaduan dan Informasi Data DPD LAKI Provinsi Bengkulu.
Hendri menyampaikan, bahwa hal itu dikatakan bukan tanpa alasan. Karena prihatin dengan kondisi yang ada. “Keselamatan para pekerja harus diutamakan, dan pekerjaan juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini justru kita nilai janggal, apa alasan mereka tidak menerapkan K3? Lalu dikemanakan anggaran untuk K3 nya?.” Beber Hendri.
Kemudian, selain persoalan K3 yang diduga tidak diterapka, pihaknya juga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan kita secara langsung dilapangan, cincin besi tiang diduga hanya menggunakan besi 8. Semstinya kalau berdasarkan pemahaman kita, kontruksi gedung seperti itu cincinya harus menggunakan besi 10.” ujar Hendri.
Terakhir Hendri tegaskan bahwa pihaknya dari DPD LAKI Provinsi Bengkulu akan terus memantau dan mengawasi pekerjaan tersebut, karena menurutnya dalam pekerjaannya dinilai banyak janggal.
“Bila perlu nanti, jika pelaksanaannya masih seperti itu saja, kita akan laporkan ke APH. Terkait berbagai dugaan yang kita temui dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung BAPPEDA Provinsi tersebut.” Tutupnya.
Untuk diketahui, pekerjaan tersebut di laksanakan CV.Olan Puter dengan waktu pelaksanaan 180 Hari Kalender, dan konsultan pengawas CV. Archdecons Engieering Consultant.(Tim).