SDN 82 Kota Bengkulu Diduga Pungut Uang Les Rp 150 Ribu Per Siswa, APH Diminta Bertindak

Kota Bengkulu,binews.co.id – Pendidikan gratis yang di programkan Pemerintah nampaknya hanya isapan jempol belaka. Hal itu terlihat dari berbagai kebijakan-kebijakan yang diterapkan oknum Kepala Sekolah yang ada di Kota Bengkulu.

Seharusnya siswa tingkat Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kota Bengkulu dapat mengenyam Pendidikan gratis sesuai apa yang di programkan Pemerintah.

Baru-baru ini ramai persoalan dugaan jual beli LKS di beberapa Sekolah Dasar Kota Bengkulu, hingga mencapai ratusan ribu per wali murid haru membayar uang LKS demi keberlangsungan anaknya dalam menempuh Pendidikan.

Bahkan mirisnya lagi, ada juga salah satu Sekolah Dasar Negeri Kota Bengkulu yang diduga memungut uang les Rp 150.000 persiswa.

Hal itu berdasarkan keluhan salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri 82 Kota Bengkulu, ia mengeluhkan kalau anaknya harua mengikuti les dengan membayar uang les sesuai dengan yang diduga sudah ditentukan pihak sekolah.

“Untuk mengikuti Les, kami diminta membayar uang iuran sebesar Rp 150.000.” Kata salah satu wali murid yang tidak ingin disebut namanya.

Namun, dengan adanya persoalan tersebut, Kepala Sekolah Dasar Negeri 82 Kota Bengkulu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

“Saya selaku kepala sekolah SD 82 dan tolong jangan dipelintir-pelintir bahasa saya. Bahwa hal tersebut tidak benar, kalau kata pihak media ada saya tidak paham sumbernya darimana, orang tua wali murid mana? Bisa saja mungkin bukan SD 82, biar berimbang mari saya diberitahu orang tua siapa, kelas berapa? Atau silakan Pihak media menununggu jam berapa yang katanya ada Les di sekolah SDN 82 itu buat membuktikan benar atau tidak laporan wali murid tersebut,terima kasih.” Demikian disampaikan Kepala Sekolah SDN 82 Kota Bengkulu, Desiyana pada Jum’at (04/08/2023).

Menyikapi hal itu, ketika di Konfirmasi Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Laskar Anti Korupsi (DPD LAKI) Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa hal itu sudah jelas bertentangan dengan Hukum dan terjadi unsur pungli.

“Seharusnya pihak sekolah itu tidak memberatkan para orang tua wali murid dalam menyekolahkan anaknya. Uang les sudah jelas-jelas dilarang dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di Sekolah, terlepas apapun modusnya.” Kata Ferdi selaku Anggota Bidang Pendidikan dan Pencegahan Korupsi DPD Ormas LAKI Provinsi Bengkulu.

Lanjutnya, mengenai hal itu Kepala Sekolah Dasar Negeri harus bertanggungjawab penuh atas kebijakan yang ada.

“Ini tidak bisa didiamkan begitu saja, apa lagi salah satu orang tua wali murid mengaku keberatan atas kebijakan yang di buat. Tidak semua murid orang tuanya tergolong mampu, apa lagi untuk membayar uang les atau apa la itu. Semuanya kalau menurut saya modus pihak sekolah, ini harus di laporkan ke APH agar tidak terus-terusan terjadi. Selain itu kita juga mendengar ada keluhan dari kepala sekolah lain, khususnya tingkat SDN di Kota Bengkulu. Pasalnya, mengapa SD N 82 bisa seenaknya begitu memungut uang les, sementara sekolah lain tidak berani melakukan hal itu.” bebernya.

“Maka kita berharap APH tidak tinggal diamengenai ini, harus segera turjun lapangan dan tindaklanjuti. Karena menurut kami ini salah satu dugaan pungli, dan yang berhak serta memiliki kewenangan penuh itu APH menyelidikinya lebih jauh.” Tutupnya.(Tim).

Leave A Reply

Your email address will not be published.