Mutasi Kepsek SMA di Provinsi Bengkulu Berpolemik

Bengkulu,binews.co.id – Terkait adanya mutasi Kepsek SMA dan SMK se-provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah angkat bicara soal polemik mutasi Kepala sekolah (Kepsek) yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

Menurut gubernur Bengkulu Rohidin mersyah, jika ada kesalahan dalam pergeseran Kepsek di daerah maka dirinya mengaku bisa diperbaiki.

“Kalau ada kesalahan kita perbaiki,” kata Politisi Golkar ini kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (1/8/2023) malam.

Menurutnya, mutasi yang besar-besaran yang digelar Jum’at (28/7) lalu mutlak demi mewujudkan Good Government di lingkungan Pemprov Bengkulu. Namun demikian, kesalahan itu bisa diperbaiki.

“Kita perbaiki karena semua yang kita lakukan ini tujuan cuman satu untuk kemajuan Bengkulu,” demikian Rohidin.

Informasi lain, Permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikbud Ristek RI, agar pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan mutasi guru maupun kepala sekolah yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak, nyatanya tidak digubris di Provinsi Bengkulu.

Buktinya, masih ada Kepsek yang sekolahnya masuk dalam daftar sekolah penggerak digeser Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada mutasi besar-besaran yang digelar Jum’at (28/7) lalu.

Terutama yang menimpa Kepsek SMAN 03 Kabupaten Lebong dan Kepsek SMAN di Kabupaten Mukomuko.

Banyak pihak menyayangkan kebijakan orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu tersebut. Seperti disUPT Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bengkulu Kemendikbud Ristek, maupun Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto.

Bahkan, meminta mencabut SK mutasi tersebut dan mengembalikan kembali posisi jabatan Kepsek di sejumlah sekolah.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut :

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
    Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah;

Guru penggerak layak diangkat menjadi kepala sekolah. Namun, guru penggerak tidak layak menjadi kepala sekolah jika tidak memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pasal 2 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Leave A Reply

Your email address will not be published.