APH Diminta Selidiki Dugaan Jual Beli Buku Cetak dan LKS di SDN 24 Kota Bengkulu

Bengkulu,binews.co.id – Tampaknya persoalan dugaan jual beli Buku Cetak dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri 24 Kota Bengkulu semakin hangat di perbincangkan.
Pasalnya, beberapa Orang Tua Wali Murid merasa berat dengan adany kebijakan tersebut. Apa lagi harus membuat surat pernyataan dengan bunyi bahwa membuat pernyataan tidak ada paksaan dari pihak manapun dan pemesanan dilakukan dalam keadaan sadar dan semata-mata demi demi kemajuan anak.
Menyikapi kondisi itu, Organisasi Kemasyarakatan Serikat Rakyat Bengkulu (Ormas SERBU) melalui Devisi Pendidikan menyampaikan dengan tegas bahwa dugaan tersebut sudah termasuk salah satu unsur pungli.
“Langkah itu kalau menurut saya, secara tidak langsung sudah termasuk suatu pemaksaan. Kasihan orang tua Wali Murid harus dibebani anggaran pembelian buku yang lumayan nominalnya, semestinya penerapan Pendidikan Gratis 9 Tahun itu tidak begitu. Kepala Sekolah harus bijak menyikapi kondisi yang ada, bukan justru mengharuskan Orang tua wali murid mengikuti edaran yang di buat pihak Airlangga selaku penerbit.” Kata Irwan salah satu anggota Devisi Pendidikan Ormas SERBU, Sabtu (29/07/2023).
Pihaknya dari Ormas SERBU juga sampaikan bahwa dana bos sudah jelas peruntukkannya untuk siswa, dan jika sekolah hanya membantu dalam menjualkan buku LKS pada siswa pasti si penjual (guru) tidak menutup kemungkinan mendapatkan untung dari penjualan yang sudah ditetapkan harga nya dari penerbit.
“Tentunya, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.” Bebernya.
Kemudian, kata Irwan Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. “Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum. Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.” Terangnya.
“Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti Dinas Pendidikan. Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan dugaan maladministrasi. Dan jelas apabila ada tenaga pendidik atau guru yang menjual buku disekolah itu adalah pungli dan dapat dipidana para pelakunya.” Tegas Irwan.
Menurutnya, hal itu tidak boleh didiamkan begitu saja oleh Pihak Pemerintah Kota Bengkulu dan Aparat Penegak Hukum. “Karena tidak menutup kemungkinan Dugaan Jual Beli Buku Cetak dan LKS tersebut tidak hanya terjadi di SDN 24 Kota Bengkulu, melainkan di sekolah-sekolah lain yang ada di Bengkulu. Maka dalam hal ini kita minta APH menyelidiki adanya dugaan-dugaan tersebut, terkhusus di SDN 24 Kota Bengkulu.” Tutupnya.(Tim).