Pengadaan Alat-Alat AMDK Kota Bengkulu di Duga Sempat di Laporkan ke Kejati Bengkulu

Kota Bengkulu,binews.co.id – Berdasarkan surat keputusan Direktur Tirta Hidayah Kota Bengkulu Nomr : 09 Tahun 2023 tentang penggantian water meter yang hilang, pecah akibat kelalaian pelanggan atau alasan lain, maka harus dilakukan penggantian water meter baru dengan harga Rp 527.000.

Dalam surat tersebut, pihak PDAM Kota Bengkulu juga memohon kepada pelanggan untuk mengurus penggantian water meter tersebut ke kantor Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, apabila dalam jangka waktu 7 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan tidak diurus atau tidak diselesaikan maka aliran air masyarakat yang mengalami kerusakan atau hilang akan di stop atau akan ditutup.

Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan surat Keputusan Direktur PDAM Kota Bengkul Nomor : 18.A tahun 2016 tentang penggantian water meter pelanggan yang hilang, pecah akibat kelalian pelanggan atau alasan lain maka harus dilakukan penggantian water meter dengan harga Rp 400.000.

Menyikapi hal itu, Organisasi Kemasyarakatan Serikat Rakyat Bengkulu menilai bahwa pihak PDAM Kota Bengkulu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tanpa melihat kondisi masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, apa lagi saat ini Ekonomi masih dalam kondisi terbilang sulit.

“Semestinya Direktur PDAM Kota Bengkulu tidak semaunya saja membuat kebijakan, harusnya di petakan dulu kondisi lapangan. Apakah hal itu akan diterima oleh masyarakat, atau justru akan menimbulkan contra?.” Kata Eka tim investigasi Serikat Rakyat Bengkulu.

Lanjutnya, baru-baru ini juga ada program PDAM gratis yang dicanangkan Wali Kota Bengkulu. Itupun menurutnya menjadi persoalan di tengah masyarakat. “Karena dalam membuat program, Wali Kota nampaknya juga tergesa-gesa. Sementara air PDAM sering sekali mati, terkadang hanya mengalir hanya satu jaman dalam sehari. Nah, ini semestinya dicari solusi agar masyarakat tidak kesulitan air.” Bebernya,

Kemudian, Eka juga menyinggung persoalan Program Air Minum Dalam Kemasan yang dicanangkan beberapa Tahun belakangan ini. Salah satu kegiatan menyangkut hal itu sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu beberapa waktu lalu.

“Menurut pantauan dan informasi yang kita dapat, yang dilaporkan yakni terkait pengadaan alat-alat Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021. Itu sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, namun ada dugaan kabarnya Dirut PDAM justru meminta mencabut laporan tersebut. Ini kan janggal, ada apa dengan program AMDK Kota Bengkulu?.” Jelas Eka.(Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.