Diduga Lindungi Oknum Dekan Bermasalah, Hingga Rektor UNIHAZ Dilaporkan

Bengkulu,binews.co.id – Tampaknya kisruh internal antara oknum dekan dan salah salah satu mahasiswi di UNIHAZ Bengkulu belum menemukan titik terang terbaik.
Pasalnya, hingga saat ini pihak Kampus (Rektor-red) maupun pihak Yayasan di duga belum ada upaya atau langkah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menyikapi hal itu salah satu Dosen di Fakultas Hukum UNIHAZ dalam hal ini melakukan langkah dengan melaporkan oknum Dekan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Kemudian ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Palembang.
Berikut point yang disampaikan dalam laporan :
- Bahwa, Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H membuka 4 (empat) kelas perkuliahan, antara lain yaitu :
- Reguler A, perkuliahan dilaksanakan pada malam hari;
- Reguler B, perkuliahan dilaksanakan pada siang hari;
- Reguler C (Kelas Online), Pengadu tidak mengetahui pelaksanaan perkuliahannya; dan
- Reguler D, perkuliahan dilaksanakan pada hari Jum’at dan Sabtu;
2. Bahwa, lamanya waktu perkuliahan masing-masing reguler sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas dengan rincian sebagai berikut :
- Reguler A, lamanya waktu satu kali pertemuan kuliah 2 SKS selama 60 menit, jadi waktu pelaksanaan perkuliahan total 840 menit dalam satu semester;
- Reguler B, lamanya waktu satu kali pertemuan kuliah 2 SKS selama 90 menit, jadi waktu pelaksanaan perkuliahan total 1260 menit dalam satu semester;
- Reguler C (Kelas Online), pengadu tidak mengetahui lamanya waktu perkuliahan; dan
- Reguler D, lamanya waktu satu kali pertemuan kuliah 2 SKS selama 60 menit, dalam waktu 60 menit tersebut dosen memberikan 2 materi, mahasiwa diminta mengisi absensi kehadiran untuk 2 kali pertemuan, dalam satu bulan mahasiwa cukup masuk kuliah 2 kali pertemuan, dalam satu semester perkuliahan dilaksanakan hanya 8 kali pertemuan, itupun terpotong dengan waktu Ujian Tengah Semester (UTS). Jadi waktu pelaksanaan perkuliahan total 480 menit dalam satu semester;
Vide: Fotokopi Bukti Jadwal Kuliah Kelas Reguler A, Kelas Reguler B dan Kelas Reguler D Semester Genap Tahun Akademik 2022-2023 terlampir;
3. Bahwa, praktek perkuliahan sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas, khusus Reguler A dan Reguler D jadwal kuliah sengaja dimanipulasi, kuliah serampangan sehingga tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), termasuk oknum mahasiswa yang tidak pernah melaksanakan perkuliahan dalam satu semester diberikan nilai A oleh oknum dosen;
4. Bahwa, praktek perkuliahan Reguler A dan Reguler D Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H yang sengaja dimanipulasi terkesan hanya bermotif bisnis, berlangsung terus-menerus, cenderung merugikan mahasiswa dan pendidikan tinggi, perkuliahan tidak dapat dilakukan secara optimal karena waktu kuliah yang sangat singkat dan tidak memadai, kondisi yang telah berlangsung lama ini sangat mustahil Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H dapat menghasilkan lulusan/sarjana yang berkualitas;
3. Bahwa, berdasarkan alasan sebagaimana tersebut diatas, Pengadu mohon dengan hormat kiranya Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan Bapak Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II berkenan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengaudit praktek perkuliahan Reguler A, Reguler C dan Reguler D;
b. Menjatuhkan sanksi menutup Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H atau setidak-tidaknya menutup operasional Kelas Reguler A, Kelas Reguler C dan Kelas Reguler D karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), disamping tidak ada manfaatnya dan cenderung merugikan mahasiswa;
Dengan adanya persoalan tersebut, salah satu dosen di Fakultas tersebut segera menindak tegas oknum Dekan yang di duga menyebabkan munculnya permasalahan dan di duga melakukan intimidasi terhadap salah satu mahasiswi (mempersulit penerbitan nilan).(tim)