Diduga Sedang Berduaan Bersama Wanita Lain Dikamar, Oknum Pejabat Digrebek Istri Sah

Bengkulu,binews.co.id – Tampaknya dugaan perselingkuhan bahkan hingga ke nikah siri masih saja kerap terjadi di kalangan pejabat walau sudah diterapkannya larangan bagi Pegawai Negeri Sipil beristri lebih dari satu.

Namun, terkadang juga nampaknya bukan hanya sekedar hal itu menjadi keinginan dari oknum pejabat. Hal itu juga bisa di sebabkan dari berbagai faktor.

Di Provinsi Bengkulu, baru-baru ini kembali terjadi persoalan dugaan perselingkuhan bahkan tersiar kabar bahwa oknum pejabat yang berstatus ASN di salah satu Dinas di Provinsi Bengkulu tersebut di duga telah melakukan nikah siri dengan salah satu wanita inisial AN.

Mengetahui adanya kabar tidak sedap itu, istri dari oknum pejabat mencoba menelusurinya. Bak di sambar petir, istri oknum pejabat inisial SD tersebut begitu kaget mengetahui suaminya sedang bersama perempuan lain di dalam kamar salah satu kontrakan daerah penurunan Kota Bengkulu.

Penggerebekan pada waktu itu tidak hanya di lakukan istri oknum SD, namun di ikuti juga anak dari perempuan yang sedag bersama SD, RT dan warga setempat.

Pada saat di interogasi RT setelah digerebek, AN berdalih dan tidak bisa menunjukan bukti bahwa ia benar-benar telah menikah dengan si oknum Pejabat tersebut.

Begitupun saat di konfirmasi media ini mengenai kebenaran AN telah menikah dengan SD, AN katakan jika persoalan itu tanya saja langsung ke SD (oknum Pejabat-red).

“Lebih baiknya tanya saja sama pak SD, dia yang lebih tahu.” Kata AN, Rabu (29/03/2023).

Tentunya hal itu menjadi perhatian serius ditengah masyarakat, apa lagi oknum pejabat masih memiliki keluarga. Dengan kehadiran wanita lain di kehidupan SD maka membuat retaknya hubungan rumah tangganya bersama istri dan anak-anak. Hingga istri sah SD berupaya menyelesaikan persoalan secara bijak, walau nantinya harus berujung pelaporan ke Aparat Penegak Hukum.

Tak hanya itu, guna menggali informasi lebih dalam, media ini mencoba konfirmasi ke istri oknum Pejabat. Istri oknum pejabat membenarkan jika pada waktu itu ia bersama warga menggrebek suaminya sama si AN tersebut.

“Memang benar waktu itu saya bersama warga sekitar kontrakan di penurunan menggrebek suami saya yang sedang bersama wanita lain. Saat ini saya masih berupaya agar permasalahan ini diselesaikan dengan baik. Tapi, jika nanti memang tidak ada etikad baik, maka saya akan membawa persoalan ini ke Aapara Penegak Hukum.” Jelas istri oknum pejabat.

Untuk diketahui, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara mencatat sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang mana salah satunya mengatur tentang larangan perselingkuhan.

Aturan larangan perselingkuhan ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Tidak tanggung-tanggung, PNS yang melakukan perselingkuhan terancam dipecat. Karena berdasarkan PP No 45 tahun 1990 Pasal 15, perselingkuhan dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No 30 Tahun 1980, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

  1. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  2. Pembebasan dari jabatan;
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
  4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Terkait aturan poligami, pemerintah membolehkan poligami dilakukan PNS, namun dengan catatan mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat. Aturan terkait poligami tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi

  1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
  4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Namun, tindakan poligami dapat masuk sebagai kategori pelanggaran disiplin berat ketika hal tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan. Hal ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi

“Dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.(Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.