Menanti Langkah Kades Suka Negeri dan Camat Air Nipis Tuntaskan Kisruh Kekeringan Sawah Petani Palak Bengkerung

Bengkulu Selatan,binews.co.id – Terkait persoalan sawah beberapa petani mengalami kekeringan dari tahun 2019 hingga saat ini di Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan yang di duga akibat ulah oknum tak bertanggungjawab tersebut nampaknya harus di selesaikan atau di tengahi persoalannya oleh Kepala Desa Suka Negeri dan Camat Air Nipis.

Karena akibat dari kekeringan tersebut, beberapa Petani yang mengalami kekeringan tidak bisa mengolah lahan pertaniannya, apa lagi itu merupakan sumber penghasilan satu-satunya untuk menunjang kehidupan.

Kemudian mengenai perihal dugaan penutupan irigasi hingga menyebabkannya kekeringan sawah petani, di duga di lakukan oknum Staf salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hal ini juga menjadi perhatian salah satu Advokat ternama Bengkulu, yakni Nediyanto Ramadhan SH MH. Ia sampaikan, secara jelas dan tegas disebutkan pada Pasal 6 UUPA, bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, hal ini menunjukkan bahwa hak atas tanah tidak dibenarkan apabila dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pentingnya tanah berspektif fungsi sosial hak atas tanah dalam memenuhi tujuan reforma agraria dan pendidikan usaha ekonomi untuk menjaga keberlanjutan tanah sebagai faktor produksi manusia. Secara teori asas fungsi sosial hak atas tanah pada hakekatnya mengandung makna adanya pengakuan atas kepentingan perorangan, kepentingan sosial dan kepentingan umum atas tanah berdasarkan prinsif reforma agraria dan hak asasi manusia (HAM), memberikan kewenangan kepada pemilik hak untuk mempergunakan kepemilikan atas tanah dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara.

Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPD PERADIN) Wilayah Provinsi Bengkulu ini menegaskan, Landasan hukum asas fungsi sosial hak atas tanah didasarkan pada Pasal 6 UUPA yang merupakan pencerminan dari ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 sebagai ketentuan yang menegaskan pentingnya perlindungan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selain itu juga dilandasi Pasal 28 H Ayat (4) UUD 1945, Pasal 36 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

Dimana asas fungsi sosial hak atas tanah mengandung prinsif yang diwujudkan melalui norma hukum yang menjamin kemanfaatan tanah baik sebagai Social Asset dan Capital Asset berdasarkan Pancasila.” Bebernya.

Berdasarkan landasan yuridis tersebut dalam permasalahan yang dialami Adenin salah satu warga Desa Palak Bengkerung ini merupakan persoalan sangat serius, petani yang menggantungkan hidup selama ini menggarap sawah tetapi saat ini menderita kekeringan, bukannya tidak ada sumber air, tetapi mungkin ada persoalan lain.

“Sehingga sawahnya tidak dapat digarap lagi, bagaimana mau makan? lucu, juga ya kalau petani memiliki sawah tetapi mau makan beli beras? atas, persoalan tersebut jika memang pihak Desa Suka Negeri dan pihak Kecamatan Air Nipis belum mampu menyelesaikannya maka Bupati Bengkulu Selatan atau dinas yang berkompeten sebaiknya turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini, mudah-mudahan akan didapat titik temu dan solusi penyelesaiannya.” Tutupnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.